SOPPENG – Pembangunan fasilitas kesehatan dengan anggaran hampir Rp3 miliar semestinya meninggalkan bangunan yang kokoh dan layak digunakan dalam jangka panjang. Namun, kondisi fisik Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Latemmamala Soppeng kini menjadi sorotan Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI).
Dokumentasi lapangan yang dilakukan LHI pada 29 September 2026 memperlihatkan sejumlah bagian bangunan dengan kondisi yang patut dipertanyakan. Pada beberapa titik tampak retakan pada dinding, lapisan permukaan yang mengelupas, serta kerusakan pada bagian bawah dinding hingga material di balik lapisan permukaan terlihat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bangunan tersebut merupakan bagian dari Paket Pekerjaan RSUD Latemmamala Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai kontrak Rp2.991.858.275 yang dilaksanakan oleh CV AMK.
Data pemberitaan mengenai proyek tersebut mencatat pekerjaan dimulai 25 Juli 2025 dengan masa kontrak 150 hari kalender dan berakhir pada 21 Desember 2025. Dalam pelaksanaannya, proyek itu sempat mengalami keterlambatan dan diberikan tambahan waktu 50 hari kalender dengan denda keterlambatan 1/1000 per hari.
Kini, setelah pekerjaan tersebut berjalan, kondisi fisik bangunan kembali memunculkan tanda tanya.
Ketua DPD LHI Ahmad Fitrah Syawal mengatakan pihaknya belum menyimpulkan bahwa kondisi tersebut merupakan kegagalan struktur. Namun, menurutnya, dokumentasi lapangan sudah cukup menjadi dasar untuk meminta penjelasan teknis dari pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak sedang memvonis bahwa bangunan ini gagal konstruksi. Tetapi kami berhak bertanya. Ini pekerjaan bernilai hampir Rp3 miliar. Kalau pada bangunan yang relatif baru sudah terlihat retakan, pengelupasan, dan kerusakan pada beberapa bagian dinding, apa penyebabnya?,” ujar Afis, sapaan akrabnya, Rabu (30/9/2026).
LHI, kata Afis, ingin mengetahui apakah kondisi tersebut berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, pekerjaan finishing, kondisi lingkungan, drainase, atau faktor teknis lainnya.
“Jangan dijawab dengan mengatakan bahwa itu hanya retak biasa. Kalau memang secara teknis masih dalam batas kewajaran, tunjukkan dasar teknisnya. Kalau merupakan cacat pekerjaan, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme perbaikannya?,” tegasnya.
Menurut LHI, persoalan ini juga harus dilihat dari sisi administrasi kontrak. Jika pekerjaan masih berada dalam periode pemeliharaan, maka perlu dijelaskan apakah kondisi tersebut sudah dilaporkan, apakah penyedia telah diminta melakukan perbaikan, dan apakah perbaikan dilakukan tanpa kembali membebani APBD.
Hal itu penting karena proyek pemerintah bukan sekadar persoalan bangunan berdiri atau tidak. Kualitas pekerjaan dan tanggung jawab setelah pekerjaan diserahterimakan juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban penggunaan uang publik.
Jejak CV AMK di Lingkup Pemkab Soppeng
Sorotan LHI tidak berhenti pada proyek RSUD semata. Penelusuran terhadap data paket pekerjaan menunjukkan bahwa CV AMK juga memperoleh sejumlah paket lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan data yang dihimpun LHI pada TA 2025, CV AMK memperoleh sejumlah pekerjaan berikut:
* Pengadaan Seragam SD senilai sekitar Rp1,705 miliar;
* Pengadaan Seragam SMP senilai sekitar Rp1,265 miliar;
* Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik senilai sekitar Rp1,550 miliar; serta
* Pekerjaan RSUD Latemmamala senilai Rp2.991.858.275.
Dengan demikian, keterlibatan CV AMK pada TA 2025 tidak hanya pada satu jenis pekerjaan. Penyedia yang sama tercatat mengerjakan pengadaan barang pendidikan sekaligus pekerjaan fisik fasilitas kesehatan.
Yang membuat penelusuran ini semakin penting, pengadaan seragam SD dan SMP TA 2025 yang melibatkan CV AMK juga telah menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip temuan pemeriksaan tersebut, BPK menyoroti persoalan dalam proses penetapan harga dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pemerintah daerah kemudian menyatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan dalam pengadaan berikutnya.
Hal penting yang perlu ditegaskan, temuan BPK tersebut tidak otomatis berarti CV AMK melakukan pelanggaran. Namun, fakta tersebut tetap relevan ketika melihat rekam jejak penyedia secara keseluruhan.
Kembali Kantongi Proyek Rp2,53 Miliar pada TA 2026
Pada TA 2026, CV AMK kembali memperoleh dua paket pengadaan seragam dan sepatu sekolah:
– Pengadaan Seragam dan Sepatu SMP senilai Rp1.018.658.100; serta
– Pengadaan Seragam dan Sepatu SD senilai Rp1.517.498.760.
Total anggaran untuk dua paket tersebut mencapai sekitar Rp2,53 miliar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Soppeng menjelaskan bahwa penunjukan kembali CV AMK didasarkan antara lain pada hasil evaluasi pekerjaan tahun 2025 yang dinilai tepat mutu, tepat waktu, dan tepat jumlah. Dinas juga menyebut adanya perbaikan dalam penyusunan HPS serta negosiasi harga pada pengadaan 2026.
Di sisi lain, Direktur CV AMK, MA, diberitakan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya temuan BPK tersebut.
Ahmad Fitrah Syawal menegaskan bahwa LHI tidak mempersoalkan sebuah perusahaan memperoleh banyak pekerjaan pemerintah, sepanjang seluruh prosesnya memenuhi ketentuan.
“Kami tidak mengatakan bahwa banyaknya paket yang diperoleh sebuah perusahaan adalah pelanggaran. Bukan itu persoalannya. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja penyedia, terutama ketika penyedia yang sama kembali memperoleh pekerjaan setelah ada persoalan yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan BPK,” terangnya.
Menurutnya, untuk proyek RSUD, pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan juga harus dijawab secara objektif.
“Kalau pemerintah menyatakan penyedia berkinerja baik, silakan tunjukkan indikator dan dokumennya. Kalau pekerjaan RSUD ini dinyatakan memenuhi spesifikasi, mari diuji secara teknis. Jangan sampai uang publik hampir Rp3 miliar hanya dihitung dari berapa rupiah yang dibayarkan, tetapi kualitas hasil pekerjaannya tidak pernah diuji secara serius,” paparnya.
LHI menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Afis menegaskan, dokumentasi lapangan yang dilakukan LHI merupakan bagian dari upaya menguji kesesuaian antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan.
“Kami akan cocokkan dokumen dengan fakta lapangan. Kalau memang sesuai, tentu akan kami sampaikan sesuai fakta. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami tidak akan diam,” tambahnya.
LHI juga berkomitmen untuk terus mendokumentasikan kondisi bangunan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan institusi terkait, termasuk institusi penegak hukum, apabila dari hasil pendalaman dan pengujian dokumen ditemukan hal-hal yang memang membutuhkan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tutup Ahmad Fitrah Syawal. (*)















