Pedoman Hak Jawab & Kode Etik Internal
Dokumen ini merupakan komitmen moral dan profesional seluruh awak redaksi Kabar Sindo dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik dan kebenaran.
I. Pedoman Hak Jawab & Koreksi
Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Kabar Sindo wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi:
Hak Jawab: Seseorang atau sekelompok orang mempunyai hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Kabar Sindo, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Prosedur:
Pengadu mengirimkan materi Hak Jawab melalui email resmi: kabarsindo7@gmail.com.
Redaksi wajib memproses Hak Jawab paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima, atau pada kesempatan pertama sesuai sifat media siber.
Hak Jawab dimuat pada posisi yang setara dengan berita yang dipersoalkan dan ditautkan (linked) pada berita asli.
Kabar Sindo berhak menyunting Hak Jawab tanpa mengubah substansi atau inti sanggahan.
II. Kode Etik & Perilaku Jurnalis
1. Integritas dan Independensi
Anti-Suap & Gratifikasi: Jurnalis Kabar Sindo dilarang keras menerima uang, barang, atau fasilitas apa pun (amplop) yang dapat memengaruhi objektivitas.
Benturan Kepentingan: Seluruh awak redaksi wajib bebas dari keterlibatan politik praktis, tim sukses, atau bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pemberitaan.
2. Akurasi dan Verifikasi Siber
Disiplin Verifikasi: Mengutamakan kebenaran di atas kecepatan. Informasi wajib dikonfirmasi minimal kepada dua sumber (two-source rule) kecuali dalam berita breaking news yang terus diperbarui.
Koreksi Cepat & Transparan: Jika terjadi kesalahan fakta, redaksi wajib melakukan ralat secara transparan dengan mencantumkan keterangan waktu pembaruan (Update/Ralat) di bawah artikel.
3. Keadilan dan Keberimbangan
Proposionalitas: Berita yang bersifat menuduh wajib memberikan ruang klarifikasi (cover both sides). Jika pihak teradu belum bisa dihubungi, redaksi wajib memberi keterangan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan.
Pemisahan Fakta & Opini: Narasi berita harus berdasarkan fakta. Opini pribadi jurnalis hanya diperbolehkan pada kanal khusus seperti Kolom atau Opini.
4. Perlindungan Privasi & Korban
Hak Tolak: Menghormati identitas sumber yang meminta anonimitas demi keamanan (Off the Record).
Asas Praduga Tak Bersalah: Tidak menyebutkan identitas tersangka secara lengkap sebelum ada keputusan hukum tetap, serta merahasiakan identitas korban kejahatan susila dan anak di bawah umur.
5. Profesionalisme Digital & Global
Anti-Plagiarisme: Segala bentuk pengambilan data, foto, atau kutipan wajib mencantumkan atribusi sumber asli secara jelas.
Standar Internasional: Menghindari diksi diskriminatif terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Meliput isu global dengan sensitivitas budaya yang tinggi.
III. Mekanisme Pengaduan & Kontak
Kabar Sindo tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Kami menyediakan ruang bagi publik untuk menyampaikan keberatan melalui:
Email Redaksi: kabarsindo7@gmail.com




