Bukan Sekadar Salah Tarif dan Salah Akun, Bagaimana Sistem Pengawasan di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Bekerja?
PALOPO – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semestinya menjadi instrumen untuk mendorong kinerja, disiplin, dan profesionalisme aparatur.
Namun, ketika pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pembayaran TPP Pemerintah Kota Palopo senilai sekitar Rp3,91 miliar, persoalannya tidak lagi semata-mata soal salah hitung administrasi.
Lembaga Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA) mempertanyakan bagaimana sistem tata kelola dan pengendalian Pemerintah Kota Palopo bekerja sebelum uang publik tersebut dibayarkan.
BPK menemukan pembayaran TPP yang tidak diamanatkan atau tidak sesuai tarif sebesar Rp937,513 juta, pembayaran TPP Pertimbangan Objektif Lainnya sebesar Rp2,953 miliar yang dibebankan pada akun TPP Beban Kerja, serta pembayaran ganda sebesar Rp20 juta.
Bagi KITA INDONESIA, temuan tersebut tidak boleh berhenti sekadar sebagai angka dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sebab, TPP bukanlah pengeluaran yang muncul tanpa aturan.
Pemerintah Kota Palopo memiliki Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian TPP ASN Lingkup Pemerintah Daerah, yang mengatur antara lain kriteria pemberian, verifikasi, serta tata cara dan mekanisme pembayaran.
“Jika mekanisme verifikasi TPP telah diatur, bagaimana pembayaran yang kemudian dipersoalkan BPK bisa tetap lolos dalam sistem pemerintahan?”
Wali Kota Sendiri Menyebut TPP sebagai Instrumen Kinerja
Pada Desember 2025, Pemerintah Kota Palopo menyampaikan pencairan TPP Desember sekitar Rp4,8 miliar untuk ASN.
Dalam pemberitaan saat itu, Wali Kota Palopo Naili Trisal menegaskan bahwa TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN sekaligus dorongan agar aparatur semakin disiplin, profesional, dan bertanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, media melaporkan TPP Desember 2025 sebesar Rp4.852.106.542 dibayarkan kepada 2.958 ASN, dengan Kepala BPKAD menyebut pembayaran tersebut dilakukan atas arahan dan perhatian Wali Kota.
Pernyataan tersebut justru membuat KITA INDONESIA melihat ada aspek tata kelola yang patut dibuka. Bukan karena pembayaran TPP itu sendiri salah, tetapi ketika TPP ditempatkan pemerintah sebagai instrumen kesejahteraan sekaligus manajemen kinerja, akurasi, verifikasi, dan pengendalian pembayaran menjadi bagian penting dari kualitas kebijakan tersebut.
Siapa Mengawal Sebelum Uang Keluar?
KITA INDONESIA tidak mengatakan Wali Kota secara pribadi melakukan pembayaran yang menjadi temuan BPK. Namun, kepala daerah adalah pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, ketika terdapat persoalan dalam mekanisme pengelolaan keuangan, yang patut diuji adalah efektivitas sistem pengendalian pemerintahan di bawah kepemimpinan kepala daerah.
Alurnya jelas: Kebijakan → Penganggaran → Perhitungan → Verifikasi → Persetujuan → Pembayaran → Penerima.
Jika salah satu mata rantai gagal bekerja, pertanyaannya: apakah sistem pengawasan internal mampu mendeteksi persoalan sebelum uang APBD keluar? Dan jika tidak mampu, di titik mana pengendalian pemerintahan itu gagal?
Rp2,95 Miliar: Bukan Sekadar Persoalan Nama Akun
BPK mencatat pembayaran TPP Pertimbangan Objektif Lainnya sebesar Rp2.953.635.100 dibebankan pada akun TPP Beban Kerja.
KITA INDONESIA menilai bagian ini perlu dibuka lebih jauh karena persoalannya bukan semata-mata nama akun. Penganggaran dan pembayaran merupakan bagian dari rantai akuntabilitas keuangan daerah. Oleh karena itu, harus jelas: siapa yang mengusulkan, siapa yang menghitung, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, apa dasar pembayaran kepada masing-masing penerima, serta apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai sistem pengendalian yang seharusnya?
Rp937 Juta: Salah Tarif tetapi Lolos ke Pembayaran
BPK juga menemukan pembayaran TPP sekurang-kurangnya Rp937.513.000 yang tidak diamanatkan atau tidak sesuai tarif. Bagi KITA INDONESIA, angka ini harus dibongkar sampai ke dokumen sumber.
Bukan untuk menghakimi penerima, melainkan untuk mengetahui berapa jumlah penerimanya, berapa besaran yang diterima masing-masing, apa dasar tarifnya, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan kapan koreksi dilakukan setelah temuan BPK muncul.
Di sinilah kualitas tata kelola diuji, sebab kesalahan yang ditemukan setelah pemeriksaan BPK berbeda persoalannya dengan kesalahan yang berhasil dicegah sebelum uang dibayarkan.
BPK turut menemukan pembayaran ganda TPP dan honorarium untuk kegiatan atau peran yang sama senilai Rp20 juta. Nilainya memang jauh lebih kecil dibandingkan Rp2,95 miliar, tetapi bagi KITA INDONESIA, angka Rp20 juta justru menyimpan pertanyaan penting: kalau pembayaran ganda bisa lolos, seberapa kuat sistem pemeriksaan sebelum Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan?
Karena itu, KITA INDONESIA mempertanyakan apakah persoalannya murni administratif atau terdapat fakta lain yang membutuhkan pendalaman.
Bukan Satu-Satunya Cerita dalam LHP
KITA INDONESIA melihat persoalan TPP sebagai pintu masuk, bukan satu-satunya masalah. Dalam LHP BPK, terdapat temuan lain yang juga menyentuh wilayah tata kelola Pemerintah Kota Palopo.
Di antaranya, BPK menyoroti pengelolaan pendapatan pelayanan kesehatan, persoalan belanja obat, honorarium, jasa tenaga ahli, gaji dan tunjangan ASN, hingga persoalan dalam hak keuangan DPRD.
Artinya, pembacaan KITA INDONESIA tidak akan berhenti pada kesimpulan bahwa “ada kesalahan pembayaran TPP”, melainkan diperluas menjadi apakah berbagai temuan tersebut berdiri sendiri atau menunjukkan titik-titik kelemahan yang harus dibenahi dalam sistem tata kelola Pemkot Palopo.
Pertanyaan itu penting karena Wali Kota Naili Trisal sendiri, ketika menerima LHP BPK, meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serius mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik.
Maka, pernyataan tentang tata kelola tersebut kini memiliki ukuran yang konkret: temuan BPK, tindak lanjut, perbaikan sistem, dan apakah persoalan serupa kembali muncul.
WTP Bukan Garis Finis
Pemkot Palopo kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, yang disebut sebagai WTP ke-11 berturut-turut. KITA INDONESIA tidak mempertentangkan opini WTP dengan temuan BPK.
WTP adalah opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan. Sementara itu, temuan BPK menunjukkan adanya persoalan tertentu dalam pengelolaan keuangan yang tetap harus ditindaklanjuti.
Justru setelah WTP diterima, masyarakat berhak melihat apakah rekomendasi dan koreksi BPK benar-benar menghasilkan perubahan nyata dalam sistem pemerintahan.
Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA memahami bahwa Wali Kota Naili Trisal baru mulai memimpin pada 4 Agustus 2025. Karena itu, KITA INDONESIA tidak akan secara serampangan membebankan seluruh persoalan Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada kepemimpinan saat ini.
Namun, setelah pemerintahan baru berjalan, pertanyaan tata kelola tetap relevan: apa yang dilakukan kepemimpinan sekarang ketika menemukan persoalan dalam sistem yang diwarisi? Apakah cukup dengan mengembalikan uang yang menjadi temuan, atau harus dilakukan pembenahan sistem agar persoalan yang sama tidak kembali muncul pada TA 2026 dan seterusnya?
Di situlah kepemimpinan diuji—bukan semata-mata ketika sebuah kebijakan diumumkan, melainkan ketika sistem pemerintahan mampu memastikan setiap rupiah APBD keluar berdasarkan aturan, dokumen, kebutuhan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Langkah Lanjutan: Dokumen di Atas Angka
KITA INDONESIA dan Lembaga Hukum Indonesia (LHI) menegaskan tidak akan berhenti pada angka dalam LHP, melainkan fokus menelusuri dokumen-dokumen pendukung yang ada.
Setelah dokumen pendukung dihimpun dan dicocokkan dengan temuan BPK, LHI akan mempertimbangkan koordinasi dengan institusi penegak hukum yang berwenang apabila hasil kajian menunjukkan adanya fakta yang memang membutuhkan pendalaman hukum.
“Kami tidak ingin terburu-buru memberikan label pidana terhadap temuan BPK. Tetapi kami juga tidak ingin berhenti pada angka pengembalian. Kami akan telusuri dokumennya, siapa yang menetapkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang membayar, dan siapa yang menerima. Jika dari penelusuran ditemukan fakta yang membutuhkan pendalaman hukum, KITA INDONESIA akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.”
Bagi KITA INDONESIA, pengembalian uang bukan akhir dari pertanyaan. Sebab, masyarakat juga berhak mengetahui mengapa uang itu bisa dibayarkan sejak awal. Uang daerah tidak bergerak sendirian: ada kebijakan, ada anggaran, ada pejabat yang menghitung, ada pejabat yang memverifikasi, ada pejabat yang menyetujui, ada Surat Perintah Membayar (SPM), ada SP2D, dan pada ujungnya ada rekening penerima. (*)















