Soroti Megah Proyek Gerbang di Luwu Timur di Tengah Catatan Merah BPK, LHI: Siap Bawa Temuan ke APH

banner 2560x216

Temuan BPK soal Keterlambatan hingga Salah Penganggaran Jadi Sorotan Tajam, Publik Desak Evaluasi Total Sebelum Proyek Lanjutan Diguyur Puluhan Miliar

LUWU TIMUR – Pembangunan gerbang dan penataan koridor masuk kawasan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menarik perhatian. Bukan semata karena bentuk fisiknya, tetapi karena proyek-proyek yang berkaitan dengan kawasan tersebut berjalan dalam rentang anggaran yang berbeda, sementara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 telah meninggalkan sejumlah catatan penting.

Hal itu dibedah secara khusus oleh Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI). Dalam uraiannya, Ketua Umum LHI Arham M.Si. La Palellung mengungkapkan bahwa dalam LHP BPK RI Tahun 2025, BPK secara khusus menemukan penyelesaian Pekerjaan Gerbang Burau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang berjalan berlarut-larut. Nilai kontraknya mencapai Rp5.247.798.420 dengan waktu pelaksanaan 85 hari kalender, terhitung 8 Oktober hingga 31 Desember 2025.

Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum selesai.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

BPK mencatat realisasi fisik per 31 Desember 2025 baru mencapai 15,88 persen, sementara realisasi keuangan berupa uang muka 30 persen telah dicairkan sebesar Rp1.574.339.526 melalui SP2D tertanggal 28 November 2025. Pada 20 Januari 2026, progres fisik baru mencapai 32,29 persen. Bahkan, sampai pemeriksaan lapangan berakhir pada 7 Mei 2026, BPK menyatakan belum terdapat progres pekerjaan lebih lanjut dan penyelesaiannya terus berlarut-larut.

Persoalan tidak berhenti pada keterlambatan semata. BPK mencatat pekerjaan tersebut berada di lokasi tanah sempadan jalan yang merupakan milik pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah seharusnya memperoleh izin terlebih dahulu dari kementerian terkait. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan sempat dihentikan karena adanya asistensi dari konsultan perencana di BBPJN Sulawesi Selatan, lalu kembali dihentikan akibat hambatan dari sebagian masyarakat yang menolak pembangunan gerbang tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian memberikan dua kali kesempatan penyelesaian dengan tambahan waktu total 129 hari, melalui adendum pertama hingga 23 Februari 2026 dan adendum kedua hingga 19 Juni 2026.

Gerbang Malili Juga Muncul dalam LHP

Menariknya, nama Gerbang Malili turut muncul dalam LHP BPK, meskipun bukan sebagai temuan keterlambatan tersendiri.

BPK menemukan persoalan salah penganggaran pada DPUPR. Di dalamnya terdapat pekerjaan penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) pembangunan Gerbang Burau, pembangunan Gerbang Malili, dan pembangunan Gerbang Tarengge yang direalisasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa. Padahal, menurut aturan BPK, seharusnya pos tersebut dianggarkan sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Nilai kelompok belanja yang mengalami salah klasifikasi tersebut mencapai Rp1.316.615.211.

Dengan kata lain, nama Gerbang Malili bukan sekadar muncul dalam pemberitaan atau perdebatan publik, melainkan tercatat dalam dokumen pemeriksaan BPK sebagai bagian dari objek yang berkaitan dengan kesalahan penganggaran.

Di sisi pengadaan, data tender menunjukkan pembangunan Gerbang Malili TA 2025 memiliki pagu Rp5,44 miliar, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp5,216 miliar, dan dimenangkan oleh CV Rama dengan nilai penawaran Rp5,164 miliar.

Angka-angka inilah yang menurut LHI perlu dibaca secara utuh; bukan hanya melihat seberapa besar nilai kontraknya, melainkan bagaimana perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembayaran berlangsung.

Lalu, Bagaimana dengan Gerbang Ussu?. Di sinilah persoalannya menjadi semakin menarik.

Pada tahun 2026, koridor Bundaran Atue menuju Gerbang Ussu kembali masuk dalam proyek lanjutan. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyebut pembangunan tahun 2026 memiliki nilai kontrak sekitar Rp57 miliar dengan panjang penanganan sekitar 2,7 kilometer, mulai dari Bundaran Atue hingga Gerbang Ussu.

Menurut keterangan PPK yang dimuat di media, tahap sebelumnya lebih banyak menyelesaikan pekerjaan persiapan seperti pembebasan lahan, pembangunan bundaran, dan drainase. Sementara itu, pengerjaan TA 2026 difokuskan pada konstruksi jalur dua dan pengaspalan di kedua sisi jalan.

Media lokal kemudian memberitakan bahwa proyek tersebut kembali mendapat sorotan pada September 2026. Salah satu pemberitaan menyebut nilai kontraknya sekitar Rp56,7 miliar dengan panjang pekerjaan sekitar 2,775 kilometer, sementara progres di lapangan baru sekitar satu persen ketika sisa waktu kontrak tinggal 100 hari lagi. Klaim tersebut tentu perlu dikonfirmasi langsung kepada PPK dan pihak penyedia sebelum ditarik menjadi kesimpulan akhir.

Bagi LHI, persoalan yang jauh lebih penting adalah kesinambungan tata kelola anggarannya. Jika pada TA 2025 BPK menemukan persoalan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek gerbang, sementara pada TA 2026 kembali muncul proyek lanjutan bernilai puluhan miliar di koridor yang berkaitan dengan Gerbang Ussu, maka publik berhak meminta penjelasan secara terbuka.

Beberapa hal mendasar yang dipertanyakan meliputi:

Apa hasil evaluasi atas pekerjaan tahap sebelumnya?

Apa dasar teknis dan ekonomis dari proyek lanjutan tersebut?

Berapa nilai pekerjaan yang sudah dibayar pada tahap 2025?

Apa saja pekerjaan yang benar-benar telah selesai di lapangan?

Apakah seluruh aset, lahan, izin, dan desain telah clear sebelum pekerjaan dilanjutkan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh catatan pemeriksaan BPK atas pekerjaan sebelumnya telah benar-benar ditindaklanjuti?

LHI: Jangan Sampai Anggaran Berjalan, Evaluasi Tertinggal

LHI menilai pembangunan infrastruktur tentu memiliki tujuan mulia untuk pelayanan publik dan penataan kawasan. Oleh karena itu, kritik terhadap suatu proyek sama sekali bukan berarti menolak pembangunan.

Kendati demikian, pembangunan yang menggunakan uang publik harus berjalan beriringan dengan kepastian perencanaan, kepatuhan penganggaran, pengendalian kontrak, serta pertanggungjawaban pembayaran yang akuntabel.

LHP BPK menyebutkan bahwa keterlambatan Gerbang Burau menyebabkan Pemkab Luwu Timur tidak dapat segera memanfaatkan hasil pekerjaan untuk pelayanan masyarakat. BPK juga mengingatkan adanya potensi risiko penurunan kualitas pekerjaan serta risiko terkait jaminan pelaksanaan apabila kontrak diputus.

Lebih lanjut, BPK menyatakan kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR yang belum sepenuhnya melakukan pengawasan dan pengendalian, serta PPK yang tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Oleh karena itu, menurut LHI, setiap proyek lanjutan wajib membawa serta hasil evaluasi dari proyek sebelumnya, bukan sekadar membawa kucuran anggaran baru.

“Kalau tahap sebelumnya masih menyisakan catatan pemeriksaan, apa jaminannya tahap berikutnya tidak mengulangi persoalan yang sama?”

LHI mendorong Pemkab Luwu Timur dan DPUPR untuk membuka dokumen perencanaan, kontrak, adendum, progres fisik, dokumen pembayaran/SP2D, hasil pengawasan, hingga tindak lanjut atas catatan BPK secara transparan kepada publik—khususnya yang berkaitan dengan proyek gerbang dan koridor Atue–Malili–Ussu.

Bagi LHI, transparansi bukanlah penghambat pembangunan. Sebaliknya, transparansi adalah instrumen utama untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar wujud menjadi pekerjaan fisik yang dapat dilihat, diukur, dan dipertanggungjawabkan.

LHI Pertimbangkan Pengujian ke APH

Atas rangkaian fakta tersebut, Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyatakan akan mempertimbangkan untuk membawa temuan dan hasil kajian ini kepada institusi penegak hukum guna dilakukan pengujian serta pendalaman lebih lanjut.

LHI tidak hendak mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Namun, jika dari penelusuran dokumen, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga tindak lanjut temuan BPK ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan mendalam, maka hal tersebut sangat patut diuji melalui mekanisme penegakan hukum.

“LHI akan mengkaji seluruh dokumen secara menyeluruh. Jika terdapat fakta yang menunjukkan adanya persoalan yang tidak cukup diselesaikan secara administratif, LHI mempertimbangkan untuk menyerahkan hasil kajian beserta bukti pendukung kepada institusi penegak hukum untuk dilakukan pengujian sesuai kewenangannya.”

Dengan demikian, pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan bagian dari bentuk kajian dan kontrol publik terhadap penggunaan APBD. Penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, perbuatan melawan hukum, serta pertanggungjawaban pidana tetap berada di tangan institusi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (*)

banner 2560x1463

Pos terkait

banner 6496x590