LUWU TIMUR – Tangis keadilan keluarga besar ahli waris almarhum Andi Risani Opu Torumanga dan Andi Maneng Opu Daeng Kanang pecah. Setelah memberikan kepercayaan kepada keluarga sendiri, enam ahli waris terpaksa mencabut kuasa karena merasa dibodohi. Oknum penerima kuasa diduga memanfaatkan kondisi sang kakak sulung, Sappe Risani, yang kini tengah menderita sakit stroke.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa tertanggal Malili, 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Sappe Risani (Anak Pertama, NIK: 7324040507620001) di atas meterai Rp10.000 serta diketahui oleh lima saudara kandungnya—yakni A. Tenri, Andi Isa Risani, Andi Sofyan R. Bin Andi Risani, A. Samsia, dan Andi Bustam Risani—mereka resmi mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Andi Panguriseng / Andi Mangngurisang pada 16 Mei 2025.
Kuasa awal tersebut diberikan untuk mengurus lahan Dammar waris bersama seluas 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru (total 3.145 hektare). Objek waris ini telah disahkan oleh pemerintah setempat dan ditetapkan ahli warisnya melalui Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tertanggal 14 Mei 2025, dengan memperkuat 11 alas hak sah milik keluarga.
Ironisnya, pada hari yang sama (28 Agustus 2025), Andi Panguriseng membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang menyatakan tidak lagi menjadi pengurus atau penerima kuasa, baik untuk urusan administrasi maupun pengelolaan lahan dammar tersebut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan keterangan keluarga, Andi Mangngurisang diduga secara sepihak dan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya menguasai sebagian objek lahan warisan bersama untuk kepentingan pribadi, bahkan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
“Ini bukan lagi sengketa waris biasa, ini adalah dugaan kejahatan terhadap hak waris dengan modus penggelapan dan stellionat,” ujar kuasa hukum keluarga yang enggan disebutkan namanya, dalam keterangan tertulis kepada kabarsindo, Minggu (4/10/2026)
Pihak keluarga menegaskan bahwa kewenangan Andi Panguriseng telah berakhir total. Terbukti pada 13 Oktober 2025, para ahli waris telah mengalihkan dan memberikan kuasa baru kepada Andi Isa Risani khusus untuk mengurus sertifikat tanah seluas kurang lebih 44.266 meter persegi (4,4 hektare) di Dusun Lampia, Desa Harapan, sesuai SKT Nomor 590/142/DH tertanggal 25 April 2025 (disaksikan oleh Rumpang Dg. Paliweng dan Rasding selaku Kadus Lampia).
Tuntutan Keadilan dan Penegakan Hukum: Hak Atas Waris Adalah Bagian dari HAM: Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak mempunyai hak milik, termasuk hak waris yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh pihak manapun.
Desakan Hukum Pidana (Pasal 372 & 385 KUHP): Meminta Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dan stellionat (penggelapan hak atas barang tak bergerak) waris bersama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pembekuan IUP Nikel oleh ESDM Sulsel: Meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera membekukan IUP yang diterbitkan di atas tanah sengketa waris seluas 3.145 hektare pasca-28 Agustus 2025 karena cacat alas hak.
Permohonan Sita Jaminan Pengadilan: Meminta Pengadilan Agama Malili untuk menetapkan sita jaminan terhadap objek seluas 3.145 hektare agar tidak dialihkan kepada pihak ketiga atau investor tambang sebelum ada pembagian waris yang adil dan berkekuatan hukum tetap.
“Kami hanya minta keadilan. Kami enam bersaudara mencabut kuasa karena kami merasa dibodohi. Tanah peninggalan bapak kami seluas 3.145 hektare dengan 11 alas hak ini bukan untuk dikuasai satu orang dan dijadikan IUP nikel pribadi. Kondisi kakak sulung kami sedang sakit stroke, kami sudah lelah, kami sudah tua, kami hanya mau hak kami kembali,” ungkap Sappe Risani mewakili keenam ahli waris.
Keluarga besar juga berharap Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, serta Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Luwu Timur tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mafia IUP di atas tanah waris sah milik keluarga. (*)















