Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Korupsi Perizinan PBG

banner 2560x216

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Sitti Husniah diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

De Deo menambahkan, dalam menangani perkara ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi serta 4 orang ahli. Para ahli tersebut meliputi ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), Kortas Tipikor Polri juga telah menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa selama lima jam.

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri, Polda, serta Polresta Gowa,” ungkap Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, Selasa (22/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik serta perangkat elektronik. “Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik atau konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (TIM)

banner 2560x1463

Pos terkait

banner 6496x590