Modus Karaoke di Ruang Kerja, Sekdis Perhubungan Sukabumi Ditangkap karena Lecehkan Tiga Siswi PKL

banner 2560x216

JAKARTA – Aparat kepolisian dari Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan aksi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap tiga siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Langsung (PKL) atau magang.

Aksi dugaan pelecehan seksual tersebut mencakup kekerasan fisik hingga pelecehan nonfisik melalui ucapan tidak senonoh.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menimba ilmu melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan pejabat eselon III/a itu sebagai tersangka.

“Adapun modus dari kejadian ini berawal dari tersangka yang mengajak para korbannya. Ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja,” ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026), dikutip dari detikJabar.

Agus menjelaskan, para korban awalnya diajak beraktivitas bersama di ruang kerja tersangka. Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan TIP untuk melancarkan perbuatan cabul kepada para siswi yang berada di bawah pengaruh posisinya sebagai pejabat dinas.

“Di situlah terjadi tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban. Modusnya, tersangka menduduki [menindih] di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban,” beber Agus.

Tak hanya tindakan fisik, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar yang membuat korban merasa tertekan dan terintimidasi secara psikis.

“Secara nonfisik, tersangka menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik dengan mengajak-ajak korbannya,” tegasnya.

Sulap Ruang Kerja Jadi Tempat Karaoke

Bukan cuma itu, dalam pengusutan kasus dugaan pelecehan ini, polisi juga mengungkap bahwa TIP menyulap ruang kerjanya menjadi tempat karaoke. Aksi pencabulan terhadap tiga siswi magang tersebut dilakukan di dalam ruang kerja dinas dengan dalih berkaraoke bersama.

Dalam konferensi pers, di atas meja rilis Satreskrim, polisi turut memamerkan seperangkat alat audio yang disita dari ruang kerja sang pejabat. Terlihat satu unit kotak pengeras suara (speaker) berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara, bersanding dengan kantong-kantong barang bukti pakaian yang diamankan penyidik.

Kompol Agus Susanto menjelaskan, ruang kerja yang semestinya menjadi pusat administrasi pelayanan kedinasan justru disalahgunakan tersangka untuk mengumpulkan siswi magang dan bernyanyi bersama.

“Tersangka mengajak para korbannya, yaitu tiga siswi yang sedang melakukan kegiatan PKL di instansi tempatnya bekerja, kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerja tersangka,” kata Agus.

Alih-alih sekadar bernyanyi, momen berkaraoke di dalam ruangan tertutup tersebut menjadi siasat tersangka untuk melancarkan aksi cabulnya kepada siswi yang berada di bawah pengaruh kewenangannya.

“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelasnya.

Agus membeberkan, perbuatan fisik dilakukan tersangka dengan menduduki korban dan meraba tubuhnya. Selain itu, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar yang mengarah pada pelecehan nonfisik.

Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi kini telah menahan TIP di sel tahanan Mapolres Sukabumi. Atas penyalahgunaan fasilitas dan pengaruh jabatannya, oknum pejabat eselon III/a itu dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana berat karena menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan terhadap anak. (RED)

banner 2560x1463

Pos terkait

banner 6496x590