LUWU UTARA – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masamba digugat oleh nasabahnya, Hj. Rohani Woja, ke Pengadilan Negeri Masamba. Gugatan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan persekongkolan dalam proses lelang objek tanah serta bangunan yang menjadi agunan kredit.
Melalui kuasa hukumnya, Ruslan, S.H., M.Si., pihak penggugat menuding BRI Cabang Masamba bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo melaksanakan lelang tanpa melalui prosedur yang benar. Ruslan membeberkan lima poin utama yang menjadi dasar keberatan:
Lelang dilaksanakan di Kantor BRI Masamba, bukan di Kantor KPKNL sebagaimana prosedur standar institusi berwenang. Hal ini menimbulkan indikasi adanya persekongkolan.
Dugaan Keterangan Palsu
Pada hari lelang, 24 November 2025, Hj. Rohani mendatangi kantor BRI untuk memantau proses. Namun, seorang karyawan bernama Sabaruddin diduga berbohong dengan menyatakan tidak ada peminat lelang dan meminta nasabah pulang. Faktanya, lelang tetap dilaksanakan pada hari tersebut.
Kurangnya Transparansi
Hingga 10 April 2026, nasabah tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai hasil lelang maupun rincian sisa hasil lelang. Idealnya, informasi ini disampaikan paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan.
Pelanggaran SOP Kredit
Pemenang lelang diketahui langsung menjaminkan kembali objek tersebut senilai Rp5 miliar. Padahal, objek tersebut masih dikuasai secara de facto oleh klien kami dan belum ada eksekusi pengosongan dari pengadilan. Secara aturan, lahan yang masih dalam sengketa tidak dapat dijadikan agunan.
Harga Limit di Bawah Nilai Pasar
Nilai limit lelang sebesar Rp3,2 miliar dinilai sangat rendah dan tidak manusiawi. Sebagai perbandingan, PT Astra sebelumnya sempat berminat membeli objek tersebut seharga Rp5 miliar, dan pemenang lelang pun berhasil mencairkan kredit dengan nilai yang sama.
“Kami menduga ada upaya sengaja dari pihak BRI untuk menghalangi klien kami mengikuti proses lelang. Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Masamba dan Polda Sulsel, serta mengadu ke OJK, Ombudsman, hingga Direksi BRI Pusat terkait dugaan fraud,” tegas Ruslan.
Ruslan juga menyoroti adanya potensi kerugian negara atau BUMN. Ia menduga uang hasil pencairan kredit pemenang lelang sebesar Rp5 miliar digunakan untuk membayar lelang senilai Rp3,2 miliar, sementara selisihnya diduga dinikmati oknum tertentu. “Ini menunjukkan adanya indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tambahnya.
Sementara itu, Hj. Rohani Woja menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi nasabah BRI Masamba sejak sebelum tahun 2005. Awalnya ia mengambil Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp100 juta dan rutin membayar bunga selama lebih dari 20 tahun. Setelah beberapa kali melakukan top-up, total pinjamannya mencapai Rp2 miliar dengan jaminan empat sertifikat (SHM), termasuk ruko di Jalan Poros Trans Sulawesi, Kelurahan Baliase.
“Bank tidak menghargai loyalitas saya selama 20 tahun. Begitu usaha lesu akibat pandemi dan baru macet empat bulan, mereka langsung main lelang,” keluh Rohani.
Meskipun usahanya terdampak pandemi sejak 2020, Rohani mengaku tetap berupaya mencicil bunga hingga 2024. Bahkan pada akhir 2025, ia masih menyetorkan sejumlah uang karena tidak mengetahui bahwa agunannya telah berpindah tangan kepada pemenang lelang bernama Sigit, seorang pengusaha sembako di Masamba.
“Saya merasa sangat dirugikan. Lahan dan bangunan saya dilelang tanpa sepengetahuan saya dengan harga jatuh, padahal nilai ekonomisnya jauh lebih tinggi,” pungkasnya. (RED)













