Oleh: Arianto, Pemimpin Redaksi JURNAL
KABAR SINDO – Syarat terbentuknya negara demokrasi adalah adanya pers bebas. Sehingga pers sering disebut sebagai salah satu pilar demokrasi setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Bilamana pers tidak berfungsi sebagaimana mestinya, terutama melaksanakan fungsi kontrol, atau sengaja dibungkam, maka hal itu menjadi tanda bahwa demokrasi sedang dalam keadaan sakratul maut.
Seorang calon pemimpin yang tidak resfect terhadap pers ataukah berusaha membungkam pers setelah menjadi pemimpin, hal itu dapat menjadi tanda bahwa dalam diri orang tersebut memiliki jiwa otoriter yang besar. Seperti ketika dimintai keterangan oleh pers, tetapi justru berbalik dengan sinis menanyakan medianya wartawan, hal itu dapat menjadi tanda berwatak otoriter.
Sebagai organisasi yang diberikan kewenangan dalam mengusung calon pemimpin mulai dari calon presiden dan wakil presiden sampai kepada calon kepala daerah serta calon legislator di pusat dan daerah, partai politik sangat menentukan terpilihnya pemimpin dan wakil rakyat, apakah berwatak demokratis ataukah berwatak otoriter.
Saat partai politik gagal dalam menyeleksi calon pemimpin sehingga dalam pesta demokrasi terpilih orang yang berwatak otoriter maka rakyat harus siap-siap membuat nisan “RIP Demokrasi”. Ini menjadi penting untuk diketahui oleh rakyat. Legislator dan presiden yang terpilih akan sangat menentukan kelansungan hidup demokrasi di negeri ini. Begitupula kepala daerah dan legislator yang terpilih di daerah, akan menjadi penentu sustainability demokrasi lokal.
Sejak akhir Perang Dingin hingga sebelum tahun 2016, Amerika Serikat memiliki reputasi baik sebagai panutan sekaligus agen penetrasi praktik demokrasi liberal di seluruh dunia. Negara Paman Sam itu kehilangan peran sebagai promotor prinsip demokrasi ketika dibawah presidennya senantiasa mengecam keberadaan pers, melemahkan rival politiknya melalui instrumen kekuasan politik dan hukum, mengkerdilkan legitimasi lembaga penyelenggara Pemilu dan seterusnya.
Sebab semakin terpuruk kondisi demokrasi Amerika, dua dosen dari Harvard University Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt memberikan peringatan terhadap masa depan demokrasi di Amerika dan di seluruh dunia melalui karyanya berjudul “Bagaimana Demokrasi Mati” (How Democracy Die).
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt melakukan telaah komparatif melalui pelbagai pelajaran tentang kematian demokrasi di seluruh dunia dan sepanjang masa. Tujuannya agar kita mampu menghindari kematian demokrasi, atau paling tidak mengatasi persoalan demokrasi ketika indikasi suatu negara mengarah ke situ.
Levitsky dan Ziblatt menjelaskan bahwa kecenderungan bagaimana kematian demokrasi tidak selalu bermula dari proses kudeta militer yang inkonstitusional. Layaknya pernah yang terjadi di Argentina, Brazil, Ghana, Guatemala, Nigeria, Peru, Turki, dan lain-lain semasa perang dingin. Tumbangnya rezim kala itu menunjukkan bahwa kematian demokrasi berlangsung melalui kekuatan militer dan pemaksaan.
Cara lain yang bisa mematikan demokrasi melalui seorang pemimpin otoriter yang mengikuti pemilihan umum. Gamblangnya, kematian demokrasi bisa bermula dari pemimpin politik hasil dari sarana lembaga yang legal. Kemudian, pemimpin itu membajak demokrasi dengan mengubah haluannya bercorak otoritarian. Misalnya Hugo Chaves di Venezuela yang pada awalnya dikenal sebagai pemimpin populisme kerakyatan untuk menumbangkan rezim yang korup.
Selanjutnya, Hugo Chaves terpelosok menjadi pemimpin otoriter ketika menjabat. Beberapa contoh yang dapat dikemukakan bagaimana kehancuran demokrasi karena suatu rezim hasil Pemilu juga terjadi pada Adolf Hitler di Jerman, Getullo Vargas di Brazil, Fujimora di Peru, dan lain-lain.
Faktor lain yang menyumbang para calon otoriter, yang awalnya adalah orang dari luar politik kemudian berhasil menduduki tumpuk kekuasaan, karena melakukan persekutuan dengan para elit politik yang telah mapan sebelumnya. Para elit politik mendapatkan desakan berupa kondisi sosial, ekonomi yang mengakibatkan rendahnya legitimasi. Akhirnya mengangkat para demagog itu menjadi pemimpin negara. (demagog adalah penggerak atau pemimpin rakyat yang pandai menghasut dan membangkitkan semangat rakyat untuk memperoleh kekuasaan).
Untuk mencegah pembusukan demokrasi dari dalam, maka Levitsky dan Ziblatt menganjurkan kepada para penjaga gawang demokrasi untuk melakukan pengetatan dalam hal menyeleksi calon pemimpin yang akan diusung. Para penjaga gawang itu adalah para politisi dan lebih terutama lagi adalah partai politik. Selain fungsi konsolidasi kekuasaan di parlemen, partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk memilih kandidat agar tidak meloloskan calon yang memiliki potensi otoriter.
Levitsky dan Ziblatt menawarkan empat tanda penting yang perlu diwaspadai bagi pemimpin yang memiliki potensi demagog, yang bisa mempercepat bagaimana demokrasi mati. Jika ada satu saja tanda, maka sebenarnya itu sudah cukup menjadi potensi bahaya.
Empat hal tersebut adalah: pertama, melakukan penolakan atau lemah dalam komitmen terhadap aturan main demokrasi baik melalui kata-kata maupun perbuatan. Indikator operasionalnya berpusat pada pertanyaan apakah mereka menolak konstitusi atau mengesankan sedia melanggarnya? Apakah mereka menawarkan langkah-langkah non demokratis, misalnya mengancam membatalkan Pemilu, melarang atau membubarkan organisasi tertentu, atau membatasi hak sipil?
Lalu, kedua, menyangkal legitimasi lawan. Pertanyannya seperti apakah ia melihat lawan politiknya sebagai pelaku makar? Apakah rivalnya adalah suatu ancaman bagi keamanan nasional dan kehidupan secara umum? Apakah ada tudingan tanpa dasar bagi para rival politik mereka bahwa ia adalah antek asing, dan sebenarnya tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan umum karena melanggar aturan hukum?
Selanjutnya, ketiga, toleransi atau anjuran kekerasan. Penelisikannya dengan menyelidiki apakah mereka membiarkan atau mendukung terjadinya aksi kekerasan? Lalu keempat, kesediaan membatasi kebebasan sipil lawan dan juga terhadap media. Misalnya, apakah mereka mendukung adanya pasal-pasal ketat yang mendorong adanya hukum pelecehan, pencemaran nama baik yang berimplikasi kepada kebebasan sipil atas sikap yang diluncurkan masyarakat atau organisasi? Apakah mereka pernah mengancam rival politik, masyarakat sipil, dan media?
Partai politik harus jeli mempertimbangkan keempat indikator tersebut sebelum menentukan pencalonan kandidat yang diusung. Berkali-kali Levitsky dan Ziblatt menekankan bahwa yang bisa menjadi filter untuk keberlangsungan demokrasi adalah partai politik.
Levitsky dan Ziblatt juga menjelaskan bahwa daya tahan politik Amerika Serikat dalam menempuh berbagai rintangan terjal demokrasi dalam sejarah bukan karena kekebalan perangkat konstitusi yang sanggup mencegah calon otoriter muncul. Mereka menjelaskan bahwa selalu ada cela untuk menerobos hal tersebut.
Aturan tidak tertulis, di samping konstitusi yang tertulis, menjadi norma penting yang selama yang ini dapat melanggengkan sistem dan praktik demokrasi di Amerika Serikat. Dua prinsip itu adalah toleransi dan menahan diri. Toleransi berarti “gagasan bahwa selama pesaing-pesaing kita bermain sesuai aturan konstitusional. Kita menerima bahwa mereka punya hak hidup, bersaing berebut kekuasaan, dan memerintah, yang setara” (Levitsky dan Ziblatt, 2019: 83).
Sesama politisi dan pendukungya yang sedang berkompetisi harus berpikiran bahwa lawan mereka adalah sama-sama punya jiwa patriotis dan cinta negara. Mereka tidak diperkenankan untuk mempertanyakan atau lebih jauh lagi menganggap bahwa rival mereka adalah penghianat, subversif, mengancam negara, dan seterusnya.
Sedangkan prinsip menahan diri artinya menahan diri dalam kerangka kelembagaan untuk kelanjutan nasib demokrasi itu sendiri. Sikap ini lahir dari norma yang kebanyakan tidak tertulis, tapi sudah turun-temurun dijalankan. Hal ini bukan hanya melingkupi menahan diri dari merusak tatanan dan aturan demokrasi.
Bahkan ketika suatu keputusan itu tidak bertentangan dengan legalitas, tapi berbahaya bagi preseden berikutnya bagi kesehatan demokrasi yang sudah menjadi norma, maka harus dihindari. Misalnya kebiasaan untuk tidak mencalonkan diri menjadi presiden di Amerika Serikat bukanlah aturan konstitusi, tapi suatu prinsip menahan diri.
Jika melanggar dua hal tersebut dapat menjadikan rusaknya demokrasi. Dan perlu dicatat keduanya sebenarnya adalah dua prinsip yang saling terkait. Hal lain yang perlu ditambahkan yang juga berkontribusi besar menyurutkan praktik demokrasi adalah kondisi masyarakat yang sangat terpolarisasi.
Ketika realitas masyarakat sudah sangat terbelah, maka salah satu cara untuk memastikan dukungan konstituen adalah menegaskan permusuhan yang jelas terhadap lawan politiknya. Pada gilirannya, permusuhan itu akan menjadikan masing-masing kubu menerapkan tabrak konstitusi dan norma-norma politik demi mendapatkan kekuasaan.
Pemimpin otoriter ketika berkuasa akan melakukan tiga hal untuk memperkuat kekuasannya. Yakni, pertama, menangkap wasit atau penegak hukum serta melemahkan lembaga yudikatifnya yang dianggap rintangan bagi konsolidasi kekuasaannya. Kedua, menyingkirkan pemain lawan, termasuk media. Seperti mengaktifkan undang-undang pencemaran nama baik yang memang ditujukan untuk melawan media yang tidak pro dirinya. Ketiga, merubah aturan untuk melemahkan lawan. Seperti melawan media yang tidak ramah dengan dugaan anti-trust.
Levitsky dan Ziblatt memberikan beberapa saran untuk menghindari seorang pemimpin politik agar tidak merusak demokrasi. Hal yang utama sebagaimana disebut adalah mencegah partai politik untuk memberikan dukungan dan mencalokannya.
Pada tahap akhir ketika akhirnya pemimpin tersebut memenangkan pemilihan umum, maka perlu suatu gerakan kolaboratif partai politik lintas ideologis, dengan komitmen moral demokrasi yang lebih tinggi sebagai pengikat, dan kolaborasi publik untuk menurunkan pemimpin tersebut. Hal ini penting karena seandainya saja hanya satu kelompok atau partai tertentu yang melakukan upaya pelengseran dan katakan hingga sampai tahap kudeta, ketika hal tersebut gagal, maka legitimasi pemimpin politik akan semakin besar dengan dalih menyingkirkan pengacau.
Pemimpin otoriter dapat memperluas kewenangannya secara kelembagaan. Di samping itu, reputasi partai yang sebelumnya moderat akan luntur di mata publik karena menampilkan kekerasan yang gagal, Ingat, dalam konteks kegetiran atas ancaman keamanan, seorang presiden yang otoritarian bisa melipatgandakan kewenangannya. Misalnya ketika gerakan makar gagal menumbangkan Erdogan di Turki. Sang presiden semakin kuat untuk memberlakukan undang-undang darurat. Atau ketika Bush pasca serangan 09 November 2001, ia mendapatkan legitimasi sebesar 90% untuk melancarkan pelbagai serangan militer ke beberapa negara yang terkait teorisme dengan dalih kepentingan nasional.
Memang, bagi pemimpin otoriter, kekhawatiran atas kondisi keamanan negara yang berpotensi mengancam langsung warga negara terkadang malah dibutuhkan untuk memperkuat posisi kekuasan pemimpin otoriter. Dengan demikian, ketika ada saluran konstitusional, alangkah lebih baiknya menghentikan pemimpin otoriter dengan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku ditambah dengan dukungan publik yang luas. (*)













