Peringatan bagi Kepala Daerah, KPK: Rawan Korupsi Sektor Pengadaan Barang & Jasa

banner 3167x231

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026). Fadia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Langkah hukum ini mendapatkan apresiasi dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia menilai penggunaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Fadia sebagai sebuah terobosan progresif.

Menurutnya, selama ini OTT identik dengan kasus suap-menyuap (penerima dan pemberi), namun kali ini KPK berfokus pada aspek benturan kepentingan.

“Penerapan pasal ini di Pekalongan membuktikan bahwa penegakan hukum kini tidak hanya menyasar pola imbal balik atau kickback, tetapi juga menyentuh konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Praswad, Minggu (8/3/2026).

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

Praswad juga menekankan pentingnya setiap kepala daerah memahami batasan hukum dalam proses pengadaan. Mengingat banyak pejabat daerah yang berlatar belakang pengusaha, risiko adanya irisan kepentingan pribadi sangatlah tinggi.

Ia mengingatkan bahwa aturan benturan kepentingan harus dipatuhi secara substansial, bukan sekadar pelengkap administratif.

Dalam operasi yang berlangsung di Semarang dan Pekalongan tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang. Pasca-pemeriksaan intensif, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penahanan terhadap Fadia.

“KPK melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” jelas Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). (TIM)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590