PWM Sulsel Lawan Intoleransi: Laporkan Penghalangan Ibadah dan Penyerobotan Aset ke Polda

banner 3167x231

MAKASSAR – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan resmi menyerahkan laporan kronologis terkait pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah serta dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid di Kabupaten Barru kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua PWM Sulsel, Prof. Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel pada Kamis (2/4/2026), sebagaimana dilansir dari Suara Muhammadiyah, Jumat (3/4).

Penyerahan dokumen ini bertujuan agar Polda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Barru. PWM Sulsel menilai perkara ini membutuhkan penanganan yang serius, objektif, dan berkeadilan.

Laporan pengaduan tersebut tercatat di Polres Barru dengan nomor TBL/36/III/2026/RESKRIM tertanggal 23 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

“PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus ini untuk memastikan tindakan intoleransi tidak terulang kembali dan aset masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot oleh pihak mana pun yang tidak memiliki dasar hak,” tegas Prof. Gagaring yang juga menjabat Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus tersebut.

Prof. Gagaring menjelaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan waktu Idulfitri, melainkan konflik yang memuncak pada 20 Maret 2026 saat jemaah dihalangi melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H. Eskalasi berlanjut dengan adanya intimidasi dalam rapat pada 22 Maret 2026.

PWM Sulsel memaparkan tiga fakta hukum utama terkait kepemilikan aset:

1. Kepemilikan Lahan: Tanah seluas 560 meter persegi dibeli pada 14 Januari 1997 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/CB/I/1997.

2. Status Wakaf: Lahan tersebut sah sebagai tanah wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf Nomor W.2/66/VII/2022 dan Surat Pengesahan Nadzir tertanggal 28 Juli 2022.

3. Sejarah Pembangunan: Masjid dibangun dengan dana internal Muhammadiyah dan bantuan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sejak tahun 1998, diperkuat dengan dokumen proyek dan rekomendasi resmi PWM Sulsel.

PWM Sulsel menegaskan bahwa seluruh dokumen menunjukkan masjid tersebut adalah aset dakwah yang dikelola dalam orbit Persyarikatan. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak beribadah dan keamanan aset wakaf di masa depan.

“Kasus ini harus mendapat atensi khusus karena menyangkut kebebasan beribadah dan perlindungan aset wakaf. Kami meminta kepastian hukum atas dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, hingga upaya pengambilalihan aset secara de facto,” tutup Prof. Gagaring. (RED)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590