TAKALAR – Aktivitas pertambangan batu gajah di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), diduga kuat beroperasi secara ilegal. Meski belum ada keterangan resmi dari pemerintah setempat, kegiatan tersebut disinyalir tidak memiliki izin usaha yang sah.
Seorang warga setempat mengungkapkan kepada wartawan, Rabu (29/4/2026), bahwa kegiatan penambangan tersebut kuat dugaan tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang disyaratkan.
“Kegiatan tambang batu gajah itu diduga tidak memiliki izin resmi, baik berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang kewenangannya saat ini berada di bawah pemerintah pusat atau provinsi,” jelas warga tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ini baru saja dimulai. Dari rekaman video yang diterima redaksi, terlihat sejumlah truk sedang mengangkut batu gajah dari lokasi tersebut. Kabarnya, material tambang ini digunakan untuk pengerjaan proyek di salah satu desa di wilayah Mangarabombang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak terkait maupun pengelola tambang di Desa Cakura. Pihak media tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (HSN/TIM)













