BKPP AMJI-RI Tanggapi soal Laporan Trisal Tahir

banner 3167x231

PALOPO – Ketua Badan Kajian dan Pengawasan Pembangunan Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (BKPP AMJI-RI), Muh. Rafi, angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan mengenai dugaan utang piutang yang menyeret nama Trisal Tahir, pada masa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) lalu.

Menurut Muh. Rafi, isu yang beredar tersebut patut dipertanyakan keabsahannya karena selama ini seluruh tahapan politik berjalan tanpa kendala keuangan yang krusial.

“Sampai saat ini, sepanjang pengetahuan dan pantauan kami, hal itu sama sekali tidak ada. Proses pilwalkot bahkan berjalan sangat mulus dan kondusif dari awal pemilihan hingga sekarang. Kami juga belum menerima informasi valid atau bukti otentik mengenai keterikatan bisnis maupun tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Trisal Tahir,” ujar Muh. Rafi dalam keterangannya, Kamis malam (11/6/2026).

Meski demikian, Muh. Rafi menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan memiliki hak konstitusional, namun harus menyertakan bukti yang kuat di hadapan hukum, bukan sekadar melempar opini di ruang publik.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

“Jika memang pihak pelapor merasa memiliki dasar yang benar, silakan buktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Mari kita hormati proses yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarlah hukum berproses secara transparan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak menjadi bola liar,” tambahnya.

Terakhir, ia mengimbau masyarakat Kota Palopo agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang berpotensi menggangu kondusivitas daerah.

“Kami harap masyarakat tetap tenang dan bijak memilah informasi. Jangan mudah terhasut, percayakan semuanya pada proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Rafi.

Di kutip dari koranakselerasi, tim penasihat hukum Trisal Tahir menyatakan belum mengetahui secara rinci materi aduan terkait dugaan utang piutang tersebut. Hingga Kamis (11/6/2026), kubu Trisal mengaku belum menerima salinan resmi maupun dokumen panggilan klarifikasi dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Palopo.

“Kami belum tahu persis apa yang menjadi dasar atau dalil aduan dari pelapor karena sampai saat ini kami belum menerima lembar materi laporan tersebut,” kata Ardianto Palla, salah seorang penasihat hukum Trisal Tahir saat dihubungi, Kamis (11/6/2026).

Kendati belum mempelajari berkas aduan, tim hukum memastikan kliennya tidak memiliki sanggutan utang piutang ataupun keterikatan kerja sama bisnis dengan pelapor yang bernama Lukman S. Mereka menengarai bergulirnya isu ini sarat akan kepentingan politik pasca-seleksi direksi Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Palopo, mengingat salah satu calon yang tidak lolos merupakan anak dari pelapor.

Lebih lanjut, tim hukum membeberkan bahwa rentetan persoalan ini diduga berbuntut panjang hingga ke ranah hukum pidana dan pelanggaran etik profesi. Hal ini menyusul adanya laporan terhadap anak pelapor lainnya, yang merupakan seorang oknum anggota kepolisian. Oknum aparat tersebut dilaporkan setelah diduga mendatangi kediaman pribadi Wali Kota Palopo sembari berteriak melontarkan ancaman dan membawa senjata tajam jenis parang.

Meski menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter (character assassination), tim hukum menyatakan kliennya akan tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan prosedur di kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum. Kami justru mendorong agar Polres Palopo melakukan pemeriksaan secara transparan agar tabir persoalan ini terbuka di publik,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak membenarkan adanya laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian saat ini tengah bergerak melakukan pendalaman.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan (lidik). Dalam waktu dekat, kami bakal meminta keterangan dari para pihak terkait,” jelas Ridwan saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (11/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika penasihat hukum Lukman S., Sudirman, mendatangi Mapolres Palopo pada Rabu (10/6/2026). Pihak pelapor mengadukan adanya dana operasional Pilwalkot masa lalu yang diklaim belum terselesaikan oleh Trisal Tahir.

Kubu Trisal Tahir menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan urusan personal antarindividu. Masalah ini sama sekali tidak berkaitan dengan jalannya roda aktivitas pemerintahan maupun program pelayanan publik di Kota Palopo. Kasus ini juga dipastikan tidak berhubungan dengan agenda di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Palopo, organisasi yang saat ini dipimpinnya.

Mereka juga mengimbau media massa untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyebarkan tuduhan sepihak sebelum ada pembuktian hukum yang berkekuatan tetap. Jika aduan tersebut nantinya tidak terbukti, tim hukum membuka opsi untuk mengambil langkah hukum balik. (FSL)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590