MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi melakukan penahanan terhadap lima dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) malam.
Kelima tersangka yang ditahan adalah mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Drs. Hasan Sulaiman, M.M., Rio Erlangga, Ir. Rimawaty Mansyur, serta Ririn Ryan Saputra Ajnur yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Ir. Uvan Nurwahidah, belum ditahan karena berhalangan hadir akibat sakit. Uvan sendiri menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Terkait lokasi penahanan, pihak Kejati memisahkan para tersangka. Bahtiar Baharuddin dititipkan di Lapas Maros, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup mengenai adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan bibit nanas yang memicu kerugian negara,” ujar Didik saat memberikan keterangan pers.
Proyek pengadaan bibit nanas ini sedianya bertujuan untuk mendukung pengembangan komoditas hortikultura serta meningkatkan ekonomi masyarakat melalui bantuan bibit kepada kelompok tani di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Namun, penyidik menemukan sejumlah modus penyimpangan. Selain proses pengadaan yang diduga tidak sesuai prosedur dan adanya pengaturan pihak penyedia, kualitas bibit yang disalurkan pun ditengarai tidak memenuhi spesifikasi teknis atau tidak layak tanam. Penyidik juga menduga adanya kolusi antara oknum ASN dengan pihak swasta dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Menanggapi langkah tegas Kejati, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, memberikan apresiasi. “Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan. (TIM/RED)













