KPK Terapkan Pasal 12 Huruf i untuk Kasus OTT Bupati Pekalongan

banner 3167x231

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan konstruksi hukum yang tidak biasa.

Berdasarkan rangkuman data pada Kamis (5/3/2026), KPK menggelar OTT sejak Senin (2/3) hingga Selasa (3/3) di wilayah Pekalongan dan Semarang. Meski sempat mengamankan 12 orang lainnya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.

Modus ‘Beneficial Ownership’ Keluarga

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Hidayat, mengungkapkan bahwa kasus ini berpusat pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh anak dan suami Fadia. Fadia diduga kuat bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) sekaligus pengendali perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

Selain dikelola keluarga, PT RNB juga diisi oleh tim sukses Fadia. KPK menduga Fadia menekan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing.

Tercatat, PT RNB berhasil menyabet proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Sepanjang 2023 hingga 2026, perusahaan ini meraup kontrak senilai Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan.

“Dari total uang tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar,” jelas Asep.

Rincian Aliran Dana:

* Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
* Ashraff (Suami): Rp1,1 miliar
* Sabiq (Anak): Rp4,6 miliar
* Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar
* Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
* Penarikan Tunai: Rp3 miliar

Penerapan Pasal Langka dalam OTT

Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf i secara spesifik melarang pejabat negara terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan atau pengadaan yang seharusnya ia awasi.

“Penggunaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tangkap tangan ini adalah yang pertama di KPK. Ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sebagai informasi, Pasal 12 huruf i mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Alasan Tetap Disebut OTT

Meski tidak ditemukan transaksi suap konvensional (pasal 5 atau 11), KPK menegaskan statusnya tetap OTT sesuai Pasal 1 angka 40 huruf d KUHAP. Hal ini didasarkan pada temuan barang bukti sesaat setelah kejadian, di antaranya:

* Ponsel: Berisi percakapan WhatsApp terkait instruksi permintaan uang oleh Bupati atas dana di PT RNB.
* Laptop: Memuat dokumen laporan keuangan dan pembukuan internal PT RNB.
* Dokumen Proyek: Terkait kegiatan outsourcing di berbagai dinas di Kabupaten Pekalongan.

Evolusi Modus Korupsi

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai langkah KPK sudah tepat. Menurutnya, para kepala daerah kini mulai beralih dari sekadar menerima suap menjadi pengusaha yang menjalankan proyeknya sendiri.

“Dulu modusnya hanya menerima uang dari pengusaha agar menang tender. Sekarang, mereka punya ide membuat perusahaan sendiri untuk menjalankan proyek tersebut. Mereka pikir itu lebih aman, padahal justru terkena pasal yang berbeda,” pungkas Yudi. (TIM)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590