TANAH LAUT – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim, mendorong warga Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, untuk aktif memperbarui data kependudukan. Hal tersebut disampaikan dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam paparannya, wakil rakyat dari Fraksi PKS ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap administrasi kependudukan (Adminduk). Ia menyoroti persoalan krusial terkait masih banyaknya warga yang belum tertib administrasi, padahal dokumen kependudukan merupakan pintu masuk utama bagi berbagai layanan publik dan bantuan sosial.
Habib Hamid menegaskan bahwa kepemilikan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut adalah hak dasar warga negara yang menentukan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga bantuan pemerintah.
“Tanpa data yang valid dan diperbarui, masyarakat berisiko kehilangan hak-hak dasarnya,” tegas Habib Hamid di hadapan warga, Rabu (4/3/2026).
Senada dengan hal tersebut, Siti Khairiyah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukapil) Kabupaten Tanah Laut menjelaskan prosedur teknis pengurusan dokumen. Ia menekankan pentingnya pembaruan data berkala, terutama saat terjadi perubahan status seperti pernikahan, kelahiran, kematian, maupun perpindahan domisili. Menurutnya, keterlambatan pelaporan sering kali memicu ketidaksesuaian data dalam sistem.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut, Supinal Anwar, mengungkapkan bahwa akurasi data kependudukan sangat menentukan ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos).
“Data yang tidak diperbarui bisa menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” jelas Supinal.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari warga yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait prosedur pembuatan dokumen dan kendala lapangan. Warga berharap pelayanan ke depan bisa semakin cepat dan mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat pedesaan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Daerah berharap masyarakat lebih proaktif memastikan data kependudukan mereka akurat. Tertib administrasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan langkah nyata dalam menjamin perlindungan sosial bagi seluruh warga di Kabupaten Tanah Laut. (TIM)












