TAKALAR – Kelangkaan dan keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) mulai merembet ke sektor pendidikan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Takalar memutuskan untuk mengalihkan sementara sistem pembelajaran jenjang TK, SD, dan SMP ke sistem daring (dalam jaringan).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/215/DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Takalar tertanggal 11 September 2026. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, S.IP., M.I.Kom.
Dalam surat edaran itu, Disdikbud menyebutkan bahwa kebijakan pembelajaran daring diambil sebagai langkah antisipatif terhadap ketersediaan BBM yang terbatas, yang berdampak langsung pada mobilitas warga sekolah.
“Dalam rangka menjaga keberlangsungan proses pendidikan serta sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak langsung terhadap mobilitas murid, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid di wilayah Kabupaten Takalar,” bunyi petikan surat edaran tersebut.
Enam Hari Belajar dari Rumah
Berdasarkan ketentuan pertama dalam surat edaran, seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Takalar diminta melaksanakan pembelajaran secara daring mulai 14 hingga 19 September 2026.
“Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Takalar melaksanakan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) mulai tanggal 14 s.d. 19 September 2026,” tulis pihak Disdikbud Takalar.
Selama pembelajaran daring, guru diberikan keleluasaan untuk menggunakan berbagai platform maupun media pembelajaran digital yang mudah diakses oleh murid. Disdikbud juga meminta guru tetap aktif berkomunikasi dengan orang tua atau wali murid, terutama bagi siswa yang menghadapi kendala teknis saat belajar dari rumah.
“Pendidik dapat melaksanakan pembelajaran melalui berbagai platform atau media pembelajaran digital yang tersedia dan mudah diakses oleh murid,” tegas salah satu poin dalam surat tersebut.
Sekolah Dilarang Membebani Orang Tua
Peralihan pembelajaran ke sistem daring tidak berarti proses pendidikan terhenti. Kepala sekolah tetap bertanggung jawab memastikan kegiatan belajar berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kalender akademik yang berlaku.
Disdikbud menekankan agar pembelajaran tetap berjalan efektif dan terarah tanpa menambah beban ekonomi maupun psikologis keluarga.
“Memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif, terarah, serta tidak membebani murid maupun orang tua atau wali murid,” lanjut isi surat edaran.
Evaluasi Bertahap Menunggu Kondisi Kondusif
Kebijakan pembelajaran daring ini tidak bersifat permanen. Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM serta situasi di wilayah Kabupaten Takalar.
“Evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ketersediaan BBM serta situasi wilayah di Kabupaten Takalar. Pembelajaran daring ini bersifat sementara, hingga situasi dan kondisi di lapangan dinyatakan kondusif,” tulis Disdikbud Takalar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pasokan BBM di Takalar tak hanya memicu antrean kendaraan di SPBU, tetapi juga berdampak pada aktivitas pendidikan. Selama enam hari, ruang kelas bagi murid TK hingga SMP dialihkan ke rumah masing-masing sembari menunggu keputusan evaluasi lanjutan dari pemerintah daerah. (HSN)













