Oleh: Arianto, Pemimpin Redaksi JURNAL
KABAR SINDO – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 2 menyebutkan, Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas: (a) kepentingan nasional; (b) demokrasi ekonomi; (c) kepastian berusaha; (d) pemerataan persebaran; (e) persaingan usaha yang sehat; dan (f) keterkaitan industri.
Penjelasan Pasal 2 huruf (e) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “persaingan usaha yang sehat” adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan produksi, distribusi, pemasaran barang, dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara yang jujur dan taat terhadap hukum.
Industri semen di Provinsi Sulawesi Selatan tengah menghadapi overcapacity (kelebihan produksi), sehingga terjadi persaingan harga yang sangat ketat. Kondisi overcapacity ini memaksa produsen semen untuk tidak mengandalkan pasar lokal, tetapi harus melebarkan sayap untuk memperkuat pasar ekspor dan wilayah pemasaran guna menyerap kelebihan produksi semen dari Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mesti mempertimbangkan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian ini untuk menghindari terjadinya persaingan tidak sehat antarpelaku industri semen di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel tidak boleh mengeluarkan persetujuan lingkungan untuk permohonan pembangunan industri semen dan turunannya, seperti pembangunan pabrik pengemasan dan packing plant di Kabupaten Barru.
Sangat mengkhawatirkan dan akan mengganggu bilamana perusahaan pengemasan serta packing plant diberi izin di Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel, sebab berpotensi terjadi praktik jual rugi (predatory pricing) atau menyerupai politik dumping untuk menguasai pasar semen di Sulsel dan menyingkirkan pesaing, seperti yang telah dilakukan anak perusahaan asal Tiongkok di Kalimantan Selatan.
Pada 2021 lalu, Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan anak perusahaan asal Tiongkok di Kalimantan Selatan tersebut divonis bersalah melakukan praktik monopoli dan harus membayar denda sebesar Rp22 miliar.
Politik dagang seperti yang dilakukan di Kalimantan Selatan tersebut telah menyebabkan lima merek semen tumbang karena tidak mampu bersaing harga.
Tak hanya pelaku industri yang harus tumbang karena tidak mempertimbangkan Pasal 2 huruf (e) mengenai “persaingan usaha yang sehat”, tetapi karyawan pabrik semen di Sulsel seperti Semen Tonasa dan Semen Bosowa juga terancam menganggur karena potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Jadi, jangan sampai hanya diiming-imingi atau berharap dapat menyerap ratusan tenaga kerja, tetapi yang terjadi justru sebaliknya: perusahaan semen yang sudah lama beroperasi gulung tikar dan terjadi PHK massal.
Belum lagi potensi terjadinya kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan penduduk. Sebuah kaidah hukum Islam, “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih”, menegaskan bahwa menolak bahaya (kemudaratan) harus didahulukan daripada mengambil manfaat (kemaslahatan). Tujuannya adalah untuk menghindari kerusakan (mafsadat) sebelum meraih kebaikan. Bahaya yang lebih besar wajib dihindari meskipun harus mengorbankan keuntungan kecil. (*)













