PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengonfirmasi rencana penerapan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi setiap hari Jumat. Selain perubahan lokasi kerja, durasi jam kerja pegawai juga akan dikurangi sebagai langkah strategis penghematan anggaran daerah.
“WFH akan segera kami berlakukan di Kalteng. Ini merupakan langkah konkret untuk menekan biaya operasional daerah, seperti penggunaan listrik dan internet, di tengah upaya efisiensi yang sedang kita jalankan,” ujar Agustiar saat memberikan keterangan di Palangka Raya, Kamis (2/4/2026).
Menurut Agustiar, kebijakan ini sangat memungkinkan diterapkan pada instansi atau dinas yang tugas pokok dan fungsinya tidak bersentuhan langsung dengan sektor pelayanan publik. Ia menilai, aktivitas di kantor yang tidak mendesak hanya akan menambah beban biaya energi tanpa output yang sebanding.
Hingga saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam. Pemprov Kalteng berambisi tidak hanya membatasi kehadiran fisik menjadi empat hari kerja (Senin-Kamis), tetapi juga merombak total durasi waktu kerja agar lebih efektif.
“Skema WFH di tempat kita mungkin sedikit berbeda karena disesuaikan dengan kondisi wilayah. Fokusnya bukan sekadar empat hari di kantor, tapi juga penyesuaian jam kerja yang lebih fleksibel,” tambahnya.
Meskipun pemangkasan hari dan jam kerja akan dilakukan, Agustiar menjamin bahwa sektor-sektor vital yang melayani masyarakat luas tidak akan terdampak. Dinas maupun badan yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi normal dan dikecualikan dari sistem WFH. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mempertimbangkan langkah perampingan organisasi perangkat daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan yang diteken oleh Tito Karnavian tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Meski demikian, sesuai instruksi pusat, terdapat batasan ketat mengenai siapa saja yang boleh bekerja dari rumah: Pejabat Eselon I dan II di tingkat provinsi tetap wajib bekerja dari kantor; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), Camat, hingga Kepala Desa/Lurah di tingkat kabupaten/kota tidak mendapatkan jatah WFH.
Mereka wajib tetap hadir secara fisik untuk menjamin koordinasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhenti.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih modern sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah melalui penghematan energi dan biaya rutin kantor. (HZR/TIM)













