SUMBA BARAT – Kwee Hong Tjae, atau yang akrab disapa Ongko Delima, resmi melaporkan seorang oknum berinisial HJJ alias Hardy ke Polres Sumba Barat pada Rabu (1/4/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/61/IV/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT.
Kepada awak media, Ongko Delima menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada 5 April 2022. Saat itu, Hardy mendatangi Toko Delima milik korban untuk meminjam uang pribadi sebesar Rp270.000.000.
Alasan peminjaman tersebut adalah untuk menunjang karier terduga pelaku yang saat itu masih berstatus sebagai karyawan BUMN di Bank BNI.
“Dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu paling lama satu bulan,” ujar Ongko.
Namun, saat jatuh tempo, Hardy kembali mendatangi korban dengan alasan dana belum cair. Alih-alih melunasi, ia justru kembali meminjam uang senilai Rp500.000.000 dan berjanji akan mengembalikan seluruh pinjaman pada Maret 2022.
Sayangnya, hingga saat ini, oknum mantan karyawan bank tersebut tidak menunjukkan iktikad baik. Terduga pelaku sulit dihubungi dan hanya memberikan janji-janji palsu.
Kuasa hukum korban, Dr. HM Ilal Ferhard, S.H., M.H., sangat menyayangkan peristiwa ini. Menurutnya, korban semula sangat percaya karena sudah menganggap terduga pelaku seperti keluarga sendiri.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumba Barat yang telah melakukan penyidikan dengan baik. Terima kasih juga kepada Kapolres Sumba Barat atas profesionalismenya dalam menangani kasus ini,” tutur Ilal Ferhard.
Di akhir keterangannya, Ongko Delima mengutuk keras tindakan yang dilakukan Hardy. Ia berharap pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku sesuai dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Korban khawatir jika tidak segera diproses secara hukum, akan ada korban-korban lain yang mengalami kerugian serupa. (RED)













