Penyedia Seragam Sekolah SD-SMP Temuan BPK Kembali Menang

banner 3167x231

SOPPENG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan seragam sekolah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya reda. Di tengah sorotan terhadap selisih harga sebesar Rp594.743.640, penyedia yang sama, yakni AMK, kembali memperoleh paket pengadaan seragam sekolah dan sepatu untuk Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp2,53 miliar.

Berdasarkan data pengadaan TA 2026 yang ditelaah Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), terdapat paket pengadaan seragam dan sepatu sekolah tingkat SD senilai sekitar Rp1,51 miliar, serta paket tingkat SMP sekitar Rp1,01 miliar. Keduanya tercatat menggunakan penyedia yang sama, yaitu AMK.

Total kedua paket tersebut mencapai sekitar Rp2.536.156.860. Fakta inilah yang kembali menjadi perhatian serius LHI.

Persoalannya bukanlah bahwa sebuah perusahaan yang pernah mendapat catatan pemeriksaan BPK otomatis dilarang mengikuti pengadaan berikutnya. Namun, yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana proses evaluasi dan penetapan penyedia dilakukan, mengingat pada tahun sebelumnya BPK menemukan persoalan dalam pengadaan dengan penyedia yang sama.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

Dalam pemeriksaan pengadaan seragam SD dan SMP TA 2025, BPK mendapati selisih harga antara barang yang diperoleh AMK dari pemasok dan harga yang dibayarkan oleh pemerintah.

BPK menghitung selisih tersebut sebesar Rp594.743.640 dan menyatakan proses pengadaan belum optimal dalam memperoleh harga terbaik. BPK pun merekomendasikan perbaikan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta evaluasi pemilihan penyedia.

Temuan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan LHI dan didorong untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. LHI menegaskan, persoalan yang perlu diperiksa bukan sekadar ada atau tidaknya pengembalian uang ke kas daerah. Lebih dari itu, publik perlu tahu bagaimana harga ditentukan sejak awal, bagaimana HPS disusun, bagaimana penyedia dipilih, serta bagaimana transaksi antara penyedia dan pemasok berlangsung.

Kini, ketika nama penyedia yang sama kembali muncul dalam pengadaan seragam TA 2026, sejumlah pertanyaan baru pun mengemuka:
– Apa yang berubah dari mekanisme sebelumnya?
– Kalau tahun lalu bermasalah, bagaimana bentuk evaluasinya?
– Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengevaluasi kinerja penyedia sebelumnya?
– Apakah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kapasitas dan rekam jejak penyedia?
– Apakah mekanisme penetapan harga dan penyusunan HPS tahun 2026 telah diperbaiki?.

Dan yang paling penting, apa alasan objektif sehingga penyedia yang sama kembali ditetapkan untuk pengadaan seragam sekolah pada tahun berikutnya?

Kondisi tersebut bukan berarti LHI menyimpulkan bahwa penetapan AMK sebagai penyedia TA 2026 melanggar hukum. Namun, setelah adanya temuan BPK pada objek pengadaan sebelumnya, proses penetapan penyedia TA 2026 dinilai patut dibuka dan diuji secara lebih transparan.

LHI menilai publik tidak cukup hanya diberi jawaban bahwa penyedia telah memenuhi persyaratan administrasi. Yang perlu dilihat adalah keseluruhan proses pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, spesifikasi, HPS, survei harga, pemilihan penyedia, negosiasi, harga satuan, hingga pemeriksaan barang dan pembayaran.

“Pertanyaannya bukan apakah CV AMK boleh mengikuti pengadaan lagi atau tidak. Kalau secara ketentuan memang memenuhi persyaratan, tentu itu harus dilihat sesuai aturan. Tetapi setelah BPK menemukan persoalan harga pada pengadaan tahun sebelumnya, publik berhak mengetahui apakah proses evaluasi dan pengadaan tahun 2026 benar-benar memperbaiki persoalan yang ditemukan BPK,” ujar LHI, Rabu (16/9/2026).

LHI juga meminta agar harga pengadaan TA 2026 diuji kembali secara per item karena objeknya masih berkaitan dengan kebutuhan yang sama, yakni seragam dan sepatu sekolah.

“Jangan hanya periksa siapa penyedianya. Periksa harga barangnya. Periksa sumber barangnya. Periksa HPS-nya. Periksa harga pembandingnya. Periksa spesifikasinya. Kemudian bandingkan dengan harga riil di pasar. Dari sana baru bisa dilihat apakah mekanisme pengadaan tahun 2026 benar-benar sudah diperbaiki.”

Rp2,53 Miliar Kembali Dipertaruhkan

Nilai pengadaan TA 2026 yang kembali diberikan kepada penyedia yang sama mencapai sekitar Rp2,53 miliar untuk paket seragam dan sepatu SD serta SMP. Nilai tersebut tentu bukan angka yang kecil. Oleh karena itu, pengalaman pengadaan tahun sebelumnya seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi para pejabat yang terlibat.

LHI mempertanyakan apakah hasil pemeriksaan BPK TA 2025 telah dikomunikasikan dan diperhatikan dalam proses pengadaan TA 2026. Jika sudah, apa bentuk perbaikannya? Jika belum, mengapa diabaikan?

Menurut LHI, jawaban administratif bahwa penyedia memenuhi persyaratan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh keraguan publik. Pengadaan barang pemerintah bukan sekadar soal kelengkapan dokumen, melainkan menyangkut kewajaran harga, kualitas barang, kapasitas penyedia, rekam jejak pelaksanaan kontrak, dan efektivitas penggunaan uang negara.

Terlebih, BPK telah merekomendasikan agar penyusunan HPS dan evaluasi pemilihan penyedia diperbaiki. Riwayat pengadaan TA 2025 perlu ditempatkan sebagai konteks evaluasi, sementara proses TA 2026 harus diuji berdasarkan dokumennya sendiri.

“Kami tidak sedang mengatakan bahwa penyedia yang sama pasti melakukan kesalahan pada TA 2026. Kami justru meminta agar prosesnya diperiksa. Kalau memang seluruh prosesnya sudah benar, buka dokumennya dan tunjukkan dasarnya. Kalau ada perbaikan, publik harus bisa melihat bentuk perbaikannya.”

Setelah BPK menemukan persoalan harga sebesar Rp594,7 juta pada pengadaan seragam TA 2025, dan kini penyedia yang sama kembali memperoleh paket senilai Rp2,53 miliar pada TA 2026, LHI menilai ada sejumlah pertanyaan mendasar yang layak dijawab secara terbuka:
– Apa dasar penetapan CV AMK sebagai penyedia TA 2026?
– Apakah kinerja dan hasil pemeriksaan TA 2025 menjadi bagian dari evaluasi?
– Bagaimana HPS TA 2026 disusun?
– Berapa harga per item seragam dan sepatu?
– Siapa pemasok barangnya dan berapa harga yang dibayarkan penyedia kepada pemasok?
– Apakah harga yang dibayarkan Pemkab Soppeng pada TA 2026 benar-benar wajar dan kompetitif?

Bagi LHI, rangkaian pertanyaan tersebut bukanlah sebuah vonis. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa persoalan serupa tidak kembali berulang dalam bentuk yang berbeda.

LHI juga mencatat bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pengadaan seragam sekolah saja. Dalam penelaahan terhadap paket pekerjaan TA 2025 dan TA 2026, LHI menemukan sejumlah penyedia lain yang kembali mendapatkan paket pekerjaan di tahun berikutnya. Fakta berulangnya penyedia ini kini menjadi bagian dari telaah mendalam untuk melihat bagaimana proses evaluasi, rekam jejak, dan kewajaran pengadaan dilakukan dari tahun ke tahun.

“Ini yang akan menjadi telaah LHI di meja hukum. Kami tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena penyedia yang sama kembali mendapatkan pekerjaan. Tetapi ketika ada temuan pemeriksaan pada tahun sebelumnya dan penyedia yang sama kembali memperoleh pekerjaan pada tahun berikutnya, maka prosesnya harus dibuka, ditelusuri, dan diuji berdasarkan dokumen. LHI akan melihatnya secara utuh, bukan per paket secara terpisah,” tegas LHI. (TIM)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590