Aktivitas Pengerukan di Lenrang Soppeng Masih Berlangsung, LHI Pertanyakan Fungsi Pengawasan APH

banner 3167x231

SOPPENG – Sorotan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae, wilayah Lenrang, Desa Jampu, Kabupaten Soppeng, kembali menguat.

Setelah sebelumnya Tim Investigasi Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menemukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dan meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa legalitas kegiatan tersebut.

Pada Senin (14/9/2026) LHI kembali menerima dokumentasi video dari warga setempat yang memperlihatkan aktivitas pertambangan masih berlangsung. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah truk dan alat berat jenis ekskavator diduga sedang melakukan pengerukan serta pengangkutan material.

Dokumentasi terbaru itu memicu tanda tanya serius dari pihak LHI. Sebab, persoalan tersebut sebelumnya telah ditemukan langsung oleh tim di lapangan dan disuarakan kepada aparat agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta dampak aktivitas pertambangan.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

Lalu, bagaimana tindak lanjutnya?

Apakah aktivitas tersebut telah diperiksa oleh instansi berwenang? Apakah seluruh dokumen perizinannya telah diverifikasi? Jika memang telah memiliki izin, apakah kegiatan di lapangan berjalan sesuai batas wilayah, ketentuan lingkungan, dan persyaratan teknis yang ditetapkan?

Sebelumnya pada Selasa (4/8/2026), Tim Investigasi LHI mendapati satu unit alat berat tengah mengeruk material di aliran Sungai Walanae di kawasan Lenrang. LHI saat itu langsung meminta Polres Soppeng dan instansi terkait turun tangan. Kini, lebih dari sebulan setelah pemantauan awal, warga kembali mengirimkan bukti visual aktivitas serupa di lokasi yang sama. Jika benar kegiatan tersebut masih berjalan, sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan?

Persoalan ini kian mendesak lantaran LHI sebelumnya menemukan adanya penggerusan di sejumlah titik bibir Sungai Walanae yang berpotensi mengancam lahan perkebunan warga. Bahkan pada salah satu titik pemantauan, jarak antara bibir sungai dan badan jalan raya hanya tersisa sekitar tujuh meter.

Kondisi tersebut menuntut perhatian lebih dari sekadar persoalan ekonomi. Ada aspek keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, keberlanjutan DAS, serta kepastian hukum yang harus dijamin oleh pemerintah dan APH.

Ketua Tim Pemantauan LHI, Edy, menilai kemunculan kembali dokumentasi aktivitas tambang ini membuktikan perlunya tindakan konkret, alih-alih pembiaran atau menunggu masalah berkembang lebih besar.

“Kami kembali menerima video dari warga hari ini. Dalam video terlihat ekskavator dan sejumlah truk masih melakukan aktivitas di lokasi. Pertanyaan kami sederhana: setelah persoalan ini kami soroti dan meminta APH melakukan pemeriksaan, apa langkah yang sudah dilakukan?” tegas Edy, Senin (14/9).

Menurut Edy, LHI tidak sedang memvonis kegiatan tersebut ilegal. Namun, justru karena status legalitasnya perlu dipastikan, aparat dan instansi teknis memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan nyata di lapangan.

“Kalau memang legal, silakan tunjukkan bahwa seluruh perizinan dan kewajiban hukumnya terpenuhi. Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan, jangan dibiarkan terus berjalan. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah lingkungan rusak dan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.

LHI turut mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Ketika alat berat dan truk bebas beroperasi di area yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik, pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang sebenarnya mengawasi?

Untuk itu, LHI meminta Polres Soppeng bersama instansi teknis terkait segera turun ke lokasi guna melakukan verifikasi langsung, memeriksa dokumen perizinan, memastikan titik koordinat dan batas kegiatan, serta menilai dampak aktivitas terhadap sungai dan lingkungan sekitar. LHI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara transparan.

DAS Walanae bukan sekadar lokasi pengerukan material. Di dalamnya terdapat ekosistem lingkungan, lahan masyarakat, badan jalan, dan kepentingan publik yang wajib dilindungi. Apabila aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, hal itu pun harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, LHI meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola aktivitas pertambangan belum memberikan keterangan resmi mengenai kegiatan yang terekam dalam video maupun legalitas operasionalnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola, pemerintah daerah, serta instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED/TIM)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590