Polemik Tahanan Rumah Eks Menag: Mahfud MD Ingatkan KPK Soal Alasan di Balik Kebijakan

banner 3167x231

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Mahfud menilai, penjelasan KPK yang hanya berlindung di balik tameng “sesuai undang-undang” belum cukup menjawab rasa keadilan publik.

Melalui akun X pribadinya pada Sabtu (28/3/2026), Mahfud menegaskan bahwa meski secara legalitas memungkinkan, alasan substantif di balik keputusan tersebut jauh lebih penting.

“Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU,” tulis Mahfud.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

Ia menambahkan bahwa jika semua tahanan diperlakukan sama (dialihkan ke rumah), hal itu pun tetap sesuai aturan. Namun, yang menjadi pertanyaan besar bagi Mahfud adalah latar belakang atau motif di balik perlakuan khusus tersebut.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses peralihan status penahanan ini dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun. Ia mengklaim pihaknya telah menjalankan prosedur pemberitahuan kepada instansi terkait sebagaimana mestinya.

“Sejauh ini tidak ada (intervensi), karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami informasikan,” ujar Asep, Kamis (26/3/2026).

Sebagai informasi, Gus Yaqut mulai ditahan oleh KPK pada 12 Maret 2026. Berikut adalah linimasa pengalihan statusnya yang memicu diskusi publik:
Pada 17 Maret 2026, pengajuan permohonan tahanan rumah. Lalu 19 Maret 2026, KPK resmi mengalihkan status menjadi tahanan rumah.

Kemudian 21 Maret 2026, informasi pengalihan tersebut baru tercium oleh publik. Pada 24 Maret 2026, Gus Yaqut kembali masuk ke rumah tahanan (rutan) setelah masa izin rumahnya berakhir.

Saat kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Gus Yaqut sempat mengungkapkan rasa syukurnya karena sempat diizinkan merayakan Lebaran di kediamannya.

“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ucapnya singkat pada Selasa (24/3/2026). (HZR/TIM)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590