PALOPO – Langkah tegas pemerintah dalam mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI). AMJI-RI menilai masih ada ketimpangan dan kejanggalan dalam penyaluran KUR di tingkat daerah, salah satunya diduga terjadi di Bank BPD Cabang Kota Palopo.
Ketua Badan Kajian dan Pengawasan Pembangunan (BKPP) AMJI-RI, Muh. Rafi, merespons positif dan memberikan apresiasi tinggi atas sikap tegas Menteri UMKM dalam membela para pelaku usaha kecil.
“Langkah pemerintah yang mengancam akan mencabut subsidi bunga bagi bank-bank ‘bandel’ adalah ketegasan yang sangat dinanti. Ini angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia. Kami sangat mengapresiasi keberanian Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang pasang badan membela pelaku usaha kecil,” tegas Muh. Rafi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Namun, Muh. Rafi memberi catatan merah dan sentilan keras kepada pihak perbankan di daerah, khususnya Bank BPD Cabang Palopo. Menurutnya, bank penyalur seharusnya berada di garda terdepan dalam mensukseskan program ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto, bukan malah menjadi penjelat yang menyulitkan calon debitur.
“Sangat disayangkan, ada calon debitur di Palopo yang benar-benar ingin mengembangkan usahanya justru terpaksa gulung tikar. Harapan mereka mendapatkan KUR terhalang oleh Bank BPD Cabang Palopo dengan alasan-alasan teknis analisis yang tidak masuk akal. Jangan sampai perbankan menyalurkan KUR secara ‘asal-asalan’ atau hanya memberikan kredit kepada calon debitur yang disukai saja (pilih kasih),” cetus Rafi.
Ia menambahkan, banyak fakta di lapangan menunjukkan permohonan calon debitur tertentu di setujui, sementara debitur lain yang usahanya dinilai jauh lebih layak justru digagalkan di meja analisis. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan turun tangan.
“Kami di BKPP AMJI-RI akan terus mengawal dan mengawasi penyaluran KUR Rp320 triliun ini di lapangan. Jangan sampai program Presiden dihalangi oleh ego birokrasi perbankan daerah. Masyarakat harus terlayani sesuai hak dan peruntukannya,” pungkas Rafi.
Penegasan Menteri UMKM: KUR Hingga Rp100 Juta Wajib Tanpa Agunan
Sikap keras AMJI-RI ini sejalan dengan penegasan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI. Menteri UMKM menekankan bahwa KUR adalah instrumen utama pemerintah untuk mendorong ekonomi kerakyatan, sehingga perbankan tidak boleh main-main dengan aturan.
Menteri UMKM membeberkan dua poin krusial terkait regulasi KUR yang wajib dipatuhi seluruh bank penyalur:
KUR Rp1 Juta – Rp100 Juta Wajib Tanpa Agunan
Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat (3), pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak boleh dibebani agunan/jaminan tambahan seperti sertifikat tanah, bangunan, maupun BPKB. Agunan utamanya adalah kelayakan usaha itu sendiri. Agunan tambahan hanya berlaku untuk pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Sanksi Tegas: Bank penyalur yang terbukti ‘bandel’ tetap meminta jaminan untuk plafon di bawah Rp100 juta akan dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan subsidi bunga/marjin KUR dari pemerintah.
Pengajuan Tidak Dibatasi Mulai 2026
Mulai awal tahun 2026, pemerintah telah menghapus batasan frekuensi pengajuan KUR. Selama usaha dinilai layak (feasible), pelaku UMKM bebas mengajukan pinjaman dengan suku bunga tetap yang sangat terjangkau, yakni 6 persen flat per tahun. Target alokasi KUR nasional pun dinaikkan menjadi Rp320 triliun.
“Apabila masyarakat atau pelaku usaha menemukan bank penyalur yang tetap meminta jaminan jaminan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta, harap segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi Kementerian UMKM,” tegas Maman. (RED/FSL)













