JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati, Hendri Praja, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3/2026). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah pihak, dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, selain mengamankan pihak-pihak terkait, KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam.
Setelah melakukan gelar perkara (ekspose) bersama jajaran pimpinan, KPK memutuskan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Budi merinci bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua orang penyelenggara negara selaku penerima suap.
Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Bupati Rejang Lebong, Budi membenarkan bahwa Muhammad Fikri Thobari termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” tegas Budi.
Pihak KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara serta kronologi lengkap terkait operasi tangkap tangan ini dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3/2026). (IDR/HZR)













