JAKARTA – Komisi III DPR RI menjadwalkan agenda sosialisasi mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru bagi jajaran Kapolres di seluruh Indonesia. Agenda ini rencananya akan dilaksanakan di tiap-tiap markas Polda setelah perayaan Idulfitri.
“Kami telah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di Indonesia setelah Lebaran nanti. Kami meminta agar seluruh Kapolres hadir,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut tidak sekadar membedah pasal demi pasal, tetapi juga menekankan pada semangat dan filosofi di balik pembentukan undang-undang tersebut. Sebagai pihak yang merumuskan aturan tersebut, Komisi III merasa perlu turun tangan untuk memastikan implementasinya di lapangan berjalan sesuai tujuan.
“Undang-undang bukan sekadar bunyi pasal, tapi ada semangat yang harus dipahami. Karena kami yang menyusunnya, kami bekerja sama untuk memastikan (penerapannya tepat),” jelasnya.
Dalam keterangannya, ia juga menyinggung kasus yang tengah menjadi sorotan publik, yakni penetapan tersangka terhadap pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengingatkan kembali pentingnya Pasal 36 dalam KUHP baru. Pasal tersebut menegaskan bahwa tindak pidana tidak dapat diproses tanpa adanya unsur kesengajaan.
“Pasal 36 ini sangat relevan, terutama untuk kasus pencemaran nama baik atau perkara ujaran. Menilai ujaran itu sulit; terkadang apa yang diucapkan seseorang bisa disalahartikan secara redaksional sebagai penghinaan,” pungkasnya. (SDN/TIM)













