Mahfud MD: KPK “Lincah dan Cerdik” Mainkan Opini Publik dalam Kasus Gus Yaqut

banner 3167x231

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti polemik pengalihan status penahanan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak “lincah dan cerdik” dalam menghadapi situasi tersebut.

Apa maksud di balik penilaian tersebut? Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud menjelaskan bahwa pandangan publik yang menganggap KPK melakukan kesalahan karena tunduk pada desakan politik tidak sepenuhnya tepat.

“Menurut analisis saya, KPK tidak salah ketika melepas dan kemudian menahan kembali Yaqut,” tulis Mahfud dalam unggahan di akun @mohmahfudmd, Kamis (26/3/2026), sebagaimana dikutip sindonews pada Jumat (27/3).

Mahfud menganalisis bahwa penetapan status tahanan rumah bagi Gus Yaqut awalnya memang dipicu oleh tekanan politik dari pihak tertentu. Namun, ia melihat lembaga antirasuah tersebut sengaja membiarkan informasi itu bocor agar menjadi polemik di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

“KPK juga sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan dasar hukum yang salah, yakni Pasal 108 KUHAP. Akibatnya, KPK diserang habis-habisan (oleh publik). Hal ini justru memberi alasan politis bagi KPK untuk menahan kembali Yaqut,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika pemulangan Yaqut sebelumnya adalah hasil “order” politik, maka penahanan kembali ini terjadi karena adanya tekanan publik yang jauh lebih keras. Menurutnya, tekanan massa tersebut ibarat badai yang mampu menjaga integritas sistem hukum agar tidak roboh.

Mahfud menyebut taktik ini sebagai cara cerdik melawan kekuatan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding. Ia pun mengakui pernah menggunakan metode serupa saat menjabat sebagai Menko Polhukam maupun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya sering melempar masalah ke media jika penyelesaiannya terganjal tekanan politik tertentu. Setelah isu tersebut ‘dirujak’ oleh publik, saya punya alasan kuat untuk bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan demokrasi. Inilah yang dilakukan KPK sekarang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK mulai menahan mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah.

Pada 19 Maret 2026, Gus Yaqut resmi keluar dari Rutan KPK untuk menjalani tahanan rumah. Namun, setelah menuai gelombang protes dan polemik luas, KPK akhirnya menjebloskan kembali Gus Yaqut ke rutan pada 24 Maret 2026. (HZR/TIM)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590