LUWU – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) bermodus ‘fee Rp35 juta’ yang menyasar kelompok tani di Kabupaten Luwu memasuki babak baru. Wakil Ketua DPRD Luwu dari Fraksi Golkar, Zulkifly, kini resmi menyusul mantan Anggota DPR RI, Muh Fauzi, ke balik jeruji besi. Sejak Kamis sore (5/2/2026), keduanya bersama tiga tersangka lainnya telah dititipkan di Lapas Palopo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, mengungkapkan bahwa Zulkifly ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam skandal suap dan gratifikasi terkait program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.
Dalam skema tersebut, Zulkifly diduga bertugas menghimpun dan memfasilitasi kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) agar masuk dalam daftar usulan dana aspirasi.
Muhandas menyebut politisi muda ini, bersama tersangka lainnya, diduga menekan para ketua kelompok tani untuk menyetorkan uang muka agar bantuan irigasi tidak dialihkan ke pihak lain.
Selain Zulkifly dan Muh Fauzi, jaksa juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto beberapa pasal dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Kasus ini bermula saat Muh Fauzi masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI Dapil Sulsel III periode 2019–2024. Alih-alih menyalurkan aspirasi masyarakat secara murni, Fauzi diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia memerintahkan Rano untuk mencari kelompok tani yang bersedia menerima bantuan dengan syarat wajib menyetorkan commitment fee.
“Sebagai wakil rakyat, Muhammad Fauzi seharusnya menyerap dan menindaklanjuti kebutuhan pengairan petani di Luwu. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan,” jelas Muhandas.
Fauzi disebut memiliki kendali penuh untuk memvalidasi atau menghapus usulan kelompok tani dari sistem. Jika ada kelompok yang keberatan membayar, program akan dialihkan. Daftar kelompok yang “setuju” kemudian dituangkan oleh pria yang akrab disapa Abang tersebut ke dalam Surat Rekomendasi Usulan P3-TGAI.
“Dalam praktik ini, setiap kelompok tani diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp35.000.000 kepada para koordinator,” tambahnya.
Padahal, program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi ini memiliki total anggaran fantastis mencapai Rp34,2 miliar pada tahun 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membangun infrastruktur irigasi di 152 titik guna mendukung produktivitas petani Luwu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh 152 titik kegiatan P3A-TGAI di Kabupaten Luwu tahun 2024 tersebut diduga bermasalah. Kelima tersangka diduga mengorganisir pemotongan dana hibah dengan cara menekan kelompok tani,” tutup Muhandas. (TIM)













