Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Soppeng, Polda Sulsel: Proses Penyelidikan

banner 3167x231

SOPPENG – Setelah Koalisi Integritas Indonesia (KITA Indonesia) kembali mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025, kejelasan baru datang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Penyidik menghubungi pihak KITA Indonesia menyusul pemberitaan mengenai perjalanan laporan yang telah memasuki bulan keenam. Selanjutnya, KITA Indonesia menerima surat resmi dari Ditreskrimsus Polda Sulsel tertanggal September 2026 perihal pemberitahuan penanganan pengaduan masyarakat.

Surat tersebut merujuk pada Surat Pengaduan Masyarakat Nomor KII.012/SPD.TPIKOR/SOP/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 serta Surat Perintah Tugas Nomor Sprin.Gas/639/IV/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 20 Mei 2026.

Dalam surat itu, Polda Sulsel menyatakan bahwa pengaduan KITA Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai praktik permintaan dan/atau pemberian fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Soppeng masih dalam proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

Polda Sulsel menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan, dokumen, serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Soppeng. Dengan demikian, laporan tersebut secara resmi dinyatakan masih dalam penanganan.

Sebelumnya, setelah pengaduan disampaikan pada Maret 2026, pihak KITA Indonesia telah memberikan keterangan kepada penyidik. Kemudian pada 20 Mei 2026, diterbitkan Surat Perintah Tugas (Sprin.Gas) sebagai dasar pelaksanaan tugas penanganan pengaduan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 23 Mei 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025. LHP tersebut menjadi dokumen penting yang memuat sejumlah persoalan yang sebelumnya juga menjadi perhatian Koalisi Integritas Indonesia bersama Koalisi LHI.

Kendati demikian, KITA Indonesia menegaskan bahwa temuan BPK tidak otomatis membuktikan laporan pengadu, demikian pula sebaliknya—laporan pengadu tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan hukum. Keduanya harus ditempatkan sebagai bahan yang dapat diuji oleh aparat penegak hukum (APH) berdasarkan kewenangan masing-masing.

BPK Temukan Persoalan di Sejumlah Belanja

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan belanja Pemerintah Kabupaten Soppeng. Temuan-temuan ini tentu memiliki karakter dan objek yang berbeda. Namun bagi pihak pengadu, semuanya perlu dibaca secara cermat untuk melihat bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pemeriksaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban berlangsung.

Koalisi Integritas Indonesia menyambut baik pemberitahuan resmi Polda Sulsel bahwa pengaduan masih diproses. Menurut KITA Indonesia, langkah ini memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat yang disampaikan tidak berhenti di meja penerimaan pengaduan semata. Meski demikian, pengadu berharap proses tersebut tidak berhenti sebatas pengumpulan dokumen administratif.

“Kami menghargai penjelasan resmi Polda bahwa pengaduan KITA Indonesia masih diproses. Itu berarti prosesnya berjalan dan kami memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja. Tetapi setelah BPK menerbitkan LHP dan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran TA 2025, tentu ada bahan yang semakin konkret untuk diuji,” ujar perwakilan KITA Indonesia, Rabu (16/9/2026).

Menurut KITA Indonesia, hal yang perlu diperiksa bukan hanya apa temuan BPK, melainkan juga mengapa temuan tersebut bisa terjadi. Pertanyaan-pertanyaan krusial perlu dijawab, mulai dari siapa yang merencanakan, menyusun dokumen, menetapkan atau menyetujui, memeriksa, hingga dasar pembayaran, bagaimana pekerjaan dinyatakan selesai, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tahapan tersebut.

KITA Indonesia menilai LHP BPK seharusnya tidak hanya dibaca sebagai daftar rekomendasi administratif. Dalam sejumlah temuan, BPK mendapati adanya perbedaan antara dokumen dengan kondisi sebenarnya, kekurangan volume pekerjaan, persoalan harga, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, KITA Indonesia berharap APH melihat rantai proses tersebut secara utuh.

“Kami tidak mengatakan setiap temuan BPK adalah tindak pidana. Tetapi setiap temuan yang berkaitan dengan uang negara dan memiliki fakta yang perlu dijelaskan tentu layak diuji. Apalagi sebagian objek tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian KITA Indonesia dan sudah kami sampaikan kepada aparat,” lanjutnya.

Bagi KITA Indonesia, titik pentingnya adalah memastikan apakah persoalan-persoalan tersebut merupakan kejadian yang berdiri sendiri pada masing-masing paket, atau terdapat pola yang berulang dalam proses pengadaan dan pengelolaan anggaran. Dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, KITA Indonesia menyatakan akan tetap menghormati proses yang sedang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

KITA Indonesia menegaskan bahwa pengawasan masyarakat tetap diperlukan agar laporan yang disampaikan dapat ditangani secara objektif dan transparan sesuai kewenangan aparat.

“Kami tidak ingin mengintervensi proses penyidikan. Kami justru ingin proses itu berjalan profesional. KITA Indonesia akan tetap menghormati Polda, KPK, maupun Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya. Tugas kami adalah memastikan informasi yang kami temukan tidak berhenti sebagai dokumen di tangan pelapor, tetapi diuji oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” sambungnya.

Koalisi Integritas Indonesia sudah menyerahkan informasi, BPK sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan, dan Polda menyatakan proses masih berjalan. Sekarang, biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara. KITA Indonesia akan tetap mengawasi dari luar, karena uang publik bukan milik pejabat atau penyedia, melainkan milik masyarakat. (TIM)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590