Kasus Pandji Pragiwaksono, Menham Pigai Dorong Pendekatan Restorative Justice

banner 3167x231

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menegaskan hormatnya terhadap proses hukum yang tengah menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Walaupun Pandji Pragiwaksono sudah mendapat hukuman sosial, penegakan hukumnya juga perlu menjunjung nilai kebijaksanaan,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).

Pigai menilai penegakan hukum sebaiknya turut mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Menurutnya, aspek kebijaksanaan harus hadir dalam setiap proses hukum, terutama jika pihak terkait telah menerima konsekuensi sosial yang masif dari pernyataannya di ruang publik.

Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus disertai dengan tanggung jawab. Dalam menyampaikan pikiran, perasaan, maupun pendapat, seseorang dilarang melakukan penghinaan pribadi (ad hominem), melontarkan tuduhan tanpa bukti, atau menyerang martabat individu.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah tetap diperbolehkan selama bertujuan membangun demi kepentingan bersama. Ia berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran publik bahwa kebebasan berpendapat wajib berjalan selaras dengan etika dan penghormatan terhadap hak orang lain.

“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, ya, itu boleh,” pungkasnya. (RED)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590