Lambat Terbitkan Pertek, CV Sansam Group Ancam Laporkan BPN Wajo ke Pengawas Publik

banner 3167x231

WAJO – CV Sansam Group mempertanyakan lambatnya proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Wajo.

Berdasarkan riwayat sistem Online Single Submission (OSS), permohonan nomor I-202608181312286216115 telah berstatus “Dokumen Lengkap” sejak 19 Agustus 2026 dan telah melalui inspeksi lapangan pada 24 Agustus 2026.

Namun hingga 2 September 2026, Pertek belum juga diterbitkan. Riwayat pada sistem OSS bahkan menunjukkan status “SLA Fikpos”.

Keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap proses perizinan CV Sansam Group. Pertek yang dibutuhkan untuk tahapan penataan ruang belum tersedia saat Forum Penataan Ruang Dinas PUPRP Kabupaten Wajo dilaksanakan pada 3 September 2026.

Bacaan Lainnya
banner 2480x2476

Direktur CV Sansam Group, Musmuliadi, menyayangkan kondisi tersebut.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta kepastian. Dokumen sudah lengkap dan inspeksi lapangan sudah dilakukan, tetapi Pertek belum juga terbit sampai tenggat waktu berlalu. Akibatnya, kami kehilangan kesempatan mengikuti forum hari ini,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Menurut Musmuliadi, apabila masih terdapat proses administratif yang harus diselesaikan, pihaknya meminta agar hal tersebut segera dituntaskan dan disampaikan secara transparan kepada pemohon.

Atas keterlambatan ini, CV Sansam Group menuntut ATR/BPN Kabupaten Wajo untuk segera menerbitkan Pertek paling lambat Jumat, 4 September 2026.

“Kami memberikan batas waktu sampai besok, 4 September 2026. Kami meminta Pertek segera diterbitkan agar proses perizinan kami dapat kembali berjalan. Jangan sampai pelaku usaha dirugikan karena proses internal birokrasi,” tegas Musmuliadi.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut Pertek belum diterbitkan tanpa kepastian penyelesaian yang jelas, CV Sansam Group mempertimbangkan untuk mengeskalasikan pengaduan ke lembaga pengawas pelayanan publik yang berwenang. Langkah tersebut akan menyertakan seluruh bukti riwayat permohonan, proses OSS, dan kronologi keterlambatan.

“Kami ingin berusaha secara tertib dan mengikuti prosedur. Karena itu, kami juga meminta pemerintah memberikan kepastian pelayanan yang tertib,” tutup Musmuliadi. (RED)

banner 2756x1516

Pos terkait

banner 6496x590