JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap peran dua tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keduanya terlibat aktif dalam memanipulasi distribusi kuota haji khusus serta menyuap sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan aktif para tersangka dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi regulasi, serta pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Ismail dan Asrul bersama Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Mashyur, diduga melakukan pertemuan tertutup dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Iqbal Abdul Aziz (Gus Alex).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk melobi penambahan kuota haji khusus agar melampaui batas legal 8%. Alhasil, terciptalah kesepakatan ilegal dengan skema pembagian 50-50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal aturan undang-undang mewajibkan komposisi 92% berbanding 8%.
Selain mengubah rasio, para tersangka juga mengatur distribusi kuota tambahan agar jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour.
Praktik lancung ini mencakup pengaturan kuota percepatan keberangkatan (T0), yang memungkinkan jemaah berangkat di tahun yang sama dengan biaya jauh lebih tinggi.
Sebagai imbalannya, KPK mengendus aliran dana dalam mata uang asing dari para tersangka kepada pejabat Kemenag yaitu, Ismail Adham (ISM): Diduga menyetor 30.000 USD kepada Iqbal Abdul Aziz, serta 5.000 USD dan 16.000 SAR (Riyal Saudi) kepada Dirjen PHU saat itu, Hilman Latief (HL).
Kemudian Asrul Azis Taba (ASR): Diduga memberikan setoran lebih besar senilai 406.000 USD kepada Iqbal Abdul Aziz.
Asep menegaskan bahwa uang yang diterima oleh Iqbal dan Hilman diduga kuat merupakan representasi atau jatah bagi Menteri Agama saat itu.
Dari manipulasi ini, PT Maktour diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp27,8 miliar, sedangkan jaringan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan keuntungan mencapai Rp40,8 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama); Iqbal Abdul Aziz (Mantan Staf Khusus Menag): Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour); Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri). (HZR/TIM)













